Cekik WNI hingga Tewas, Singapura Vonis Mati Pria Bangladesh

Pembunuhan WNI terjadi pada 2018 di sebuah hotel Singapura

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh WNI asal Indramayu pada Senin, 14 Desember 2020 lalu. Korban yang diketahui bernama Nurhidayati Wartono Surata tewas di sebuah hotel di Geylang usai dicekik oleh pelaku yang merupakan warga negara Bangladesh.

Stasiun berita Channel News Asia, Selasa, 15 Desember 2020 melaporkan, pelaku yang diketahui bernama Ahmed Salim dinyatakan terbukti telah melakukan pembunuhan berencana pada 30 Desember 2018 oleh pengadilan. Ia tega membunuh korban karena WNI itu menolak meninggalkan pria lain dan kembali bersama pelaku.

Ahmed dan Nurhidayati diketahui sempat berpacaran selama enam tahun. Tetapi, korban memilih untuk bersama dengan pria lain.

Ahmed kesal lalu mencekik leher korban dengan handuk. Lalu, ia juga mengalungkan tali ke leher perempuan yang saat dibunuh berusia 34 tahun itu. Leher korban diputar hingga lehernya patah.

Tidak cukup sampai di situ, Ahmed kemudian mencuri barang-barang berharga milik Nurhidayati dan meninggalkan jenazahnya begitu saja. Resepsionis hotel kemudian menemukan jenazahnya. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian karena pencekikan dan cedera tulang tulang belakang leher. 

1. Hakim menilai perbuatan pelaku adalah pembunuhan berencana

Cekik WNI hingga Tewas, Singapura Vonis Mati Pria BangladeshIlustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut hakim ketua Mavis Chionh, perbuatan Ahmed sebelum dan setelah melakukan pembunuhan mencerminkan tindak kejahatan yang telah direncanakan. Hal itu bisa dilihat selama persidangan, perencanaannya meyakinkan dan pelaksanaannya metodis. 

Hakim Mavis menolak pembelaan yang disampaikan oleh Ahmed bahwa ia membunuh WNI karena terprovokasi dengan menyebut korban sudah mempermalukannya. Ahmed mengatakan Nurhidayati membandingkan ia dengan kekasih barunya.

"Dia jauh lebih baik dari kamu, dia lebih baik di tempat tidur dan secara keuangan lebih mapan. Bila kamu tidak percaya, pekan depan saya akan pergi dengan dia. Kami akan merekam video dan menunjukkannya ke kamu," kata Ahmed menirukan kalimat yang ia klaim disampaikan oleh Nurhidayati. 

Tetapi, berdasarkan penelusuran hakim, tidak terbukti ada kalimat semacam itu yang pernah disampaikan oleh korban sebelum dibunuh. Bahkan, Ahmed tidak menyebutkan kalimat-kalimat itu ketika diperiksa oleh polisi dan ketika dilakukan wawancara dengan psikiater dari Institut Kesehatan Mental (IMH). 

Tuduhan kalimat itu baru muncul 1,5 tahun setelah peristiwa tersebut, ketika Ahmed berusaha membela diri dari keterangan yang disampaikan oleh psikiater. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi

2. Hakim menemukan pelaku sudah berniat membunuh korban karena telah membawa tali di saku celananya

Cekik WNI hingga Tewas, Singapura Vonis Mati Pria BangladeshIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim Mavis Chionh mengatakan meski korban melontarkan kalimat seperti itu, tetap tidak mengubah bukti bahwa Ahmed sejak awal telah memiliki niat untuk membunuh. Sebagai bukti, ditemukan tali di saku celana Ahmed. Ia kemudian membawa tali itu ke hotel dan sudah menarik semua uang di akun bank sebelum terjadi pembunuhan. 

"Berdasarkan semua bukti yang ada saya menemukan bahwa terdakwa telah memutuskan untuk melakukan pembunuhan sebelum 30 Desember 2018. Keputusan itu sudah diambil bila korban menolak untuk meninggalkan kekasih barunya dan kembali bersama dia," kata Hakim Mavis. 

Sebelumnya, Ahmed juga sempat memberikan pengakuan kepada polisi bahwa ia berencana untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan, dalam nota pembelaannya, Ahmed menganggap korban sebagai istrinya, meski belum terikat pernikahan. Psikiater menemukan Ahmed mengalami gangguan kejiwaan tetapi gangguan itu tidak berkontribusi terhadap aksi pembunuhan terhadap WNI. 

3. Singapura tercatat sudah menjatuhkan 40 vonis mati, mayoritas karena kasus narkoba

Cekik WNI hingga Tewas, Singapura Vonis Mati Pria BangladeshIlustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Singapura termasuk salah satu negara di dunia yang masih memberlakukan hukuman mati. Negeri Singa keras untuk tiga tindak kejahatan yaitu narkotika, pembunuhan dan terorisme. 

Berdasarkan data dari "Death Penalty Database" pada 2018 total sudah ada 40 vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura. Eksekusi hukuman mati dengan cara digantung di Singapura kali terakhir dilakukan pada 2019 lalu. 

Baca Juga: TKI Parti yang Kalahkan Bos Bandara Changi Gugat Balik Jaksa Singapura

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya