Tak Terima Divonis 12 Tahun, Eks PM Najib Langsung Ajukan Banding

Penahanan Najib ditangguhkan karena bayar jaminan

Jakarta, IDN Times - Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak tidak terima dijatuhi vonis 12 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi dalam sidang pada Selasa, 28 Juli 2020. Oleh sebab itu, Najib mengaku akan mengajukan banding. 

Stasiun berita Channel News Asia, Selasa kemarin melaporkan Najib tetap merasa tidak bersalah telah menyelewengkan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai RM42 juta atau setara Rp143,4 miliar. Sejak awal ia mengaku ditipu oleh pengusaha dan bankir Jho Low. Kuasa hukum Najib turut menyampaikan narasi senada bahwa kliennya terlalu mempercayai pria yang kini menjadi buronan dua otoritas keamanan yakni Malaysia dan Amerika Serikat. 

"Kami meyakini tetap tidak bersalah dan kami yakin memiliki kasus yang kuat. Tetapi, tentu kami harus meyakinkan para hakim," ungkap Najib semalam di Pengadilan Tinggi. 

Selain, vonis 12 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai RM210 juta atau setara Rp721 miliar. Di sisi lain, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah mempertimbangkan berbagai faktor antara lain kepentingan publik dan tujuan penting dari penegakan hukum. 

"Hukuman ini tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi perbuatan serupa," ungkap Hakim Nazlan dan dikutip laman The Star

"Saya juga mempertimbangkan kontribusi Beliau terhadap pertumbuhan ekonomi negara ini," katanya lagi. 

Kapan pengajuan banding resmi disampaikan oleh pihak Najib?

1. Najib jadi Perdana Menteri Malaysia pertama yang diadili karena kasus korupsi

Tak Terima Divonis 12 Tahun, Eks PM Najib Langsung Ajukan BandingEks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Sidang vonis terhadap Najib yang digelar kemarin merupakan pencapaian luar biasa dalam penegakan hukum di Negeri Jiran. Sebab, baru kali pertama dalam sejarah ada Perdana Menteri yang diseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Apalagi Najib dulunya adalah politisi yang bersinar dan sempat memimpin Malaysia selama sembilan tahun, pada periode 2009-2018. 

Dalam analisa pengamat politik dari Universitas Sunway, Malaysia, Dr Wong Chin Huat, vonis bersalah dan bui yang dijatuhkan di era PM Muhyiddin Yassin semakin menguatkan pesan kepada publik bahwa ia ingin memulai pemerintahan yang bersih. Sempat muncul keraguan rezim Muhyiddin sanggup menjatuhkan hukuman bagi Najib lantaran ia pernah menjadi Wakil PM ketika itu. 

"Secara politik, (vonis) memperkuat kepemimpinan PM Muhyiddin. Ia dapat mengklaim gerakan antikorupsi yang dimulai di bawah Koalisi Pakatan Harapan terus berjalan di bawah rezimnya," ungkap Wong yang dikutip stasiun berita Channel News Asia

Bahkan, untuk memperkuat kesan itu, Muhyiddin juga tidak memilih beberapa tokoh senior di Partai UMNO yang namanya disebut-sebut tersangkut kasus suap, termasuk Najib. 

Baca Juga: Eks PM Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Dalam Skandal 1MDB

2. Putusan bagi Najib dianggap bisa memperbaiki citra Malaysia di dunia internasional

Tak Terima Divonis 12 Tahun, Eks PM Najib Langsung Ajukan BandingIlustrasi Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Pandangan lain dari akademisi di Universiti Sains Malaysia, Dr. Ahmad Fauzi Abdul Hamid menyebut putusan bersalah terhadap Najib akan memperbaiki citra Negeri Jiran yang babak belur akibat skandal mega korupsi 1MDB. Sebab, uang dari perusahaan milik negara itu sampai ke Amerika Serikat untuk membeli kapal pesiar Yacht dan mendanai pembuatan film yang dibintangi Leonardo di Caprio, The Wolf of Wall Street tahun 2013 lalu. 

"Muhyiddin bila pemerintahannya terus bertahan, akan menggunakan preseden pengadilan ini sebagai bukti bahwa hukum telah ditegakan di Malaysia sehingga para calon investor tidak perlu khawatir kleptokrasi akan kembali ke lingkar kekuasaan," ungkap Ahmad. 

Sedangkan, analisa pengamat politik dari Universiti Malaysia di Sarawak, Dr Jeniri Amir mengatakan vonis itu akan memperkuat persepsi publik terhadap rezim Muhyiddin sebagai pemimpin yang adil dan tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan. 

"Itu bagus bagi pemerintahan untuk menunjukkan proses peradilan itu independen. Jadi, semua diserahkan ke pengadilan tanpa ada intervensi politik," ungkap Jeniri. 

3. Penahanan terhadap Najib ditangguhkan karena ia masih mengajukan banding

Tak Terima Divonis 12 Tahun, Eks PM Najib Langsung Ajukan BandingIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski dijatuhi vonis 12 tahun, tetapi Najib tidak langsung dijebloskan ke penjara. Penahanannya ditangguhkan lantaran eks pimpinan Malaysia itu mengajukan banding. Namun, Najib diwajibkan membayar jaminan senilai RM1 juta atau setara Rp3,4 miliar. Jaminan itu wajib disetor paling lambat hari ini. 

Hakim beranggapan, Najib berhasil membuktikan bahwa ada situasi khusus sehingga tak perlu ditahan dulu atau membayar denda. Selain terbukti melakukan pelanggaran kewenangan, Najib juga terbukti melakukan tindak kejahatan pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang.

Baca Juga: Pengadilan Malaysia Nyatakan Najib Terbukti Korupsi Dana 1MDB

Topik:

Berita Terkini Lainnya