Hambat COVID-19, Saudi Tunda Sementara Salat di Area 2 Masjid Suci

Suara azan isinya diubah menjadi tunaikan salat di rumah

Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona turut memaksa manusia juga harus mengubah cara mereka beribadah. Warga yang sehari-hari menunaikan salat berjemaah di masjid, maka kini harus beribadah di rumah. Tujuannya agar tidak menularkan virus yang diberi nama Sars-CoV-2 itu. 

Penyesuaian cara beribadah sudah diterapkan dimulai dari Arab Saudi. Laman Arab News edisi Selasa (17/3) melaporkan Kerajaan telah mengeluarkan aturan agar salat berjemaah di seluruh Saudi ditunda dulu untuk sementara waktu. Kecuali penyelenggaraan ibadah di dua masjid suci di Makkah dan Medinah. 

Namun, laman Gulf News Kamis (19/3) melaporkan pembaruan informasi yang menyebut salat lima waktu dan salat Jumat di sekitar area dua masjid suci di Makkah dan Madinah turut ditunda sementara waktu. Alih-alih salat berjemaah di masjid, Pemerintah Saudi mendorong warganya agar beribadah di rumah saja. 

"Pintu-pintu masjid akan tutup untuk sementara waktu, tetapi mereka akan diizinkan untuk melafalkan azan untuk memanggil waktu beribadah," demikian pernyataan Pemerintah Saudi yang dikutip dari laman Arab News

Lalu, bagaimana dengan penerapannya di Indonesia? Apakah seruan untuk menunaikan salat Jumat di rumah turut disampaikan oleh pemerintah?

1. Pemerintah Saudi mengubah isi seruan azan agar umat Muslim bisa beribadah di rumah

Hambat COVID-19, Saudi Tunda Sementara Salat di Area 2 Masjid SuciANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa

Laman Arab News melaporkan kini suara azan sudah disesuaikan dari semula munaikan ibadah salat di masjid, kini menjadi salat di rumah. Frase penyampaian azan yang baru juga bisa diartikan silakan salat di mana pun kamu berada. 

Menteri urusan agama Saudi, Abdulatif Al-Sheikh mengatakan fasilitas untuk memandikan jenazah di masjid tetap dibuka, namun aksesnya hanya terbatas untuk beberapa orang. Kemudian, salat bagi orang yang meninggal hanya boleh dilakukan di tempat pemakaman, bukan lagi di masjid. 

Baca Juga: Ditutup oleh Otoritas Saudi, Ka'bah yang Biasanya Ramai Jadi Kosong

2. Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada pemuka agama agar sementara waktu tidak mengumpulkan warga di tempat ibadah

Hambat COVID-19, Saudi Tunda Sementara Salat di Area 2 Masjid SuciMasjid Istiqlal (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan nomor 5 tahun 2020 mengenai peniadaan sementara kegiatan ibadah dan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mencegah virus corona. Di dalam surat itu, terdapat lima poin, salah satunya meminta kepada para pemimpin agama untuk tak mengumpulkan warga di rumah ibadah untuk beribadah atau merayakan hari besar keagamaan. 

Poin lainnya, yakni menyiapkan dan menyebarkan panduan bagi penyelenggara ibadah dan umat melakukan ibadah di rumah saja. 

"Seruan ini berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan," demikian surat seruan yang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada (19/3). 

Gubernur Anies juga meminta kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah risiko COVID-19. Caranya, jaga jarak aman dalam berinteraksi. 

3. MUI membolehkan umat Muslim mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah

Hambat COVID-19, Saudi Tunda Sementara Salat di Area 2 Masjid SuciIlustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan umat Islam untuk mengganti salat Jumat menjadi salat zuhur di rumah. Aturan itu disampaikan di tengah wabah COVID-19 yang tengah merebak di seluruh dunia. MUI juga menganjurkan untuk sementara waktu agar umat Muslim tidak menunaikan salat di masjid. 

“Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa haram bagi pasien yang positif tertular COVID-19 untuk menunaikan salat Jumat. Sebab, pasien itu bisa menularkan penyakit kepada umat Muslim lainnya. Pasien wajib mengisolasi diri, baik di rumah atau di rumah sakit.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata dia lagi. 

Baca Juga: MUI: Haram Salat Jumat bagi Pasien Positif Virus Corona

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya