Hari Ini Rangkaian Ibadah Haji Terbatas Sudah Dimulai di Saudi

Jemaah haji yang diizinkan beribadah capai 1.000 orang

Jakarta, IDN Times - Ibadah haji terbatas di Saudi tahun 2020 sudah dimulai hari ini, Rabu (29/7/2020). Namun, untuk mencegah meluasnya pandemik COVID-19, Saudi membatasi jumlah calon jemaah yang boleh beribadah yakni sekitar 1.000 orang. 

Kementerian Kesehatan Saudi kemudian membuat protokol yang sangat ketat bagi para calon jemaah. Salah satunya, usia calon jemaah haji tidak boleh lebih dari 65 tahun. 

"Wukuf di Padang Arafah atau puncak ritual haji akan jatuh pada hari Kamis (30/7/2020)," demikian ungkap pejabat yang dikutip dari kantor berita Saudi Press Agency (SPA) yang mengutip pernyataan dari Mahkamah Agung yang mengindikasikan Rabu jadi hari pertama acara tahunan itu. 

Menurut pejabat berwenang calon jemaah haji dibatasi hingga maksimal 1.000 orang yang sudah ada di dalam Saudi. 70 persen di antara mereka merupakan warga asing dan sisanya warga lokal. Sedangkan, beberapa media lainnya melaporkan 10 ribu orang ikut serta dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Tetapi, Pemerintah Saudi mengutamakan ibadah haji tahun ini akan diikuti oleh petugas medis profesional dan personel keamanan yang berhasil pulih dari COVID-19. Lalu, apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh calon jemaah ketika beribadah pada pekan depan?

1. Deretan persyaratan bagi calon jemaah ibadah haji tahun 2020

Hari Ini Rangkaian Ibadah Haji Terbatas Sudah Dimulai di SaudiMasjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Kementerian Kesehatan Saudi telah menerapkan kriteria bagi warga asing yang ingin menunaikan ibadah haji tahun 2020. Berikut kriteria yang harus dipenuhi: 

  1. warga asing berusia antara 20 tahun hingga 50 tahun yang tidak memiliki penyakit kronis
  2. calon jemaah harus menyatakan bahwa mereka tidak memiliki penyakit seperti diabetes, tekanan darah tinggi, jantung, dan penyakit pernapasan.
  3. calon jemaah juga tidak terinfeksi virus corona atau menunjukkan gejala penyakit COVID-19
  4. calon jemaah harus mampu menunjukkan hasil tes usap (swab test PCR) dari rumah sakit
  5. calon jemaah harus menyatakan secara jujur melalui ikon di situs bahwa mereka tidak ikut ibadah haji tahun sebelumnya dan bersedia mematuhi kewajiban untuk dikarantina selama 14 hari. Calon jemaah haji harus dikarantina 14 hari sebelum menunaikan ibadah haji dan 14 hari usai beribadah haji.
  6. calon jemaah harus melakukan kontak secara reguler dengan Kemenkes Saudi melalui aplikasi di ponsel
     

Baca Juga: Protokol Kesehatan Selama Ibadah Haji: Jemaah Dilarang Sentuh Ka'bah

2. Calon jemaah dilarang menyentuh Ka'bah dalam ibadah haji 2020

Hari Ini Rangkaian Ibadah Haji Terbatas Sudah Dimulai di SaudiANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh

Dilansir dari laman Saudi Gazette, Senin, 6 Juli 2020, protokol kesehatan lainnya yang harus dipatuhi oleh calon jemaah yakni mereka dilarang mengunjungi area suci seperti masjid di Madinah dan Ka'bah tanpa izin. Calon jemaah haji juga dilarang menyentuh Ka'bah. 

Protokol kesehatan yang disampaikan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Saudi itu juga menekankan agar setiap calon jemaah nantinya melakukan jaga jarak selama beribadah. Mereka juga diminta untuk menghindari kerumunan.

3. Saudi kehilangan pemasukan cukup besar karena jumlah jemaah haji sangat dibatasi

Hari Ini Rangkaian Ibadah Haji Terbatas Sudah Dimulai di SaudiIlustrasi jemaah haji (Antaranews)

Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Pemerintah Saudi memberlakukan pembatasan sangat besar bagi penyelenggaraan ibadan haji. Hal ini mengakibatkan penurunan yang signifikan kepada perekonomian Saudi. Ini menjadi pukulan kedua bagi Saudi setelah sebelumnya harga minyak di pasaran merosot tajam. 

Selain itu, pada Maret lalu, Saudi juga menutup akses bagi umat Muslim di seluruh dunia sehingga tidak bisa melakukan umrah pada Maret lalu. Padahal, dari ibadah haji dan umrah menyumbang senilai US$12 miliar bagi perekonomian Saudi setiap tahunnya. 

Menjadi penyelenggara ibadah haji menyangkut gengsi bagi penguasa di Saudi dan diberi gelar penjaga dua kota suci. Dengan adanya pengelolaan dua kota suci itu menjadi legitimasi politik mereka yang terkuat. 

Tetapi, kritik terhadap penyelenggaraan ibadah haji selalu terjadi di Saudi. Terakhir pada 2015 lalu terjadi peristiwa tragis di mana jemaah haji terinjak-injak. Akibatnya sebanyak 2.300 orang meninggal dunia dalam peristiwa itu. 

https://www.youtube.com/embed/0skqg1oENIw

Baca Juga: Arab Saudi Beri Kuota Haji 70 Persen untuk Ekspatriat, Ini Rinciannya

Topik:

Berita Terkini Lainnya