Mahkamah Agung di Pakistan Nyatakan COVID-19 Bukan Pandemik

MA perintahkan mal boleh kembali dibuka

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung di Pakistan pada Senin (18/5) nyatakan COVID-19 bukan lah pandemik. Sehingga, pemerintah diperintahkan agar membuka kembali perekonomian yang sempat terhenti karena kebijakan jaga jarak. 

Dalam putusan yang dibacakan kemarin, hakim MA turut mempertanyakan mengapa untuk melawan COVID-19 harus menguras begitu banyak uang. MA juga memerintahkan agar pusat perbelanjaan kembali dibuka dan pusat bisnis kembali beroperasi pada akhir pekan ini. Itu pun dengan catatan tidak ditolak oleh otoritas kesehatan di Pakistan. 

Perintah pengadilan itu dikeluarkan dengan otoritas MA yang dinamakan "suo motu", yaitu mosi sendiri, tanpa menunggu kasus serupa muncul. Berdasarkan data, kasus positif COVID-19 di Pakistan mencapai 42.125, di mana sebanyak 903 jiwa dilaporkan meninggal. 

Apakah putusan MA itu akan dipatuhi oleh Perdana Menteri Imran Khan? Apalagi putusan MA bersifat mengikat. 

1. Pemerintah Pakistan berniat melonggarkan pembatasan pergerakan manusia

Mahkamah Agung di Pakistan Nyatakan COVID-19 Bukan PandemikIlustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Bila dibandingkan dengan kasus positif di negara-negara barat, angka pasien di Pakistan masih lebih rendah. Tetapi, data menunjukkan pada bulan ini terjadi kenaikan kasus positif COVID-19 yang tajam. Menurut otoritas setempat, termasuk PM Khan, kenaikan kasus positif masih lebih rendah dibanding yang diproyeksikan. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Pakistan mulai membuka kembali ekonomi pada pekan lalu. Ini merupakan langkah awal untuk pelan-pelan mencabut karantina wilayah di Pakistan. MA Pakistan menilai bila terlalu lama diberlakukan lockdown, maka perekonomian negara bisa kolaps. 

Namun, kebijakan itu menuai protes dari para dokter. Mereka khawatir bila perekonomian kembali dibuka maka virus corona bisa dengan cepat menyebar, sehingga sistem kesehatan Pakistan akan kewalahan. 

"Itu (kebijakan membuka kembali perekonomian) pasti akan memicu kenaikan kasus, khususnya kasus kritis," kata Sekretaris Asosiasi Dokter Muda Pakistan, Salman Kazmi seperti dikutip harian Singapura, The Straits Times

Baca Juga: Cegah COVID-19, 20 Ribu Jemaah Tablig Akbar di Pakistan Dikarantina

2. Mahkamah Agung juga melarang pemerintah menutup pusat perbelanjaan sementara pasar tradisional boleh buka

Mahkamah Agung di Pakistan Nyatakan COVID-19 Bukan PandemikSuasana di salah satu pusat perbelanjaan Palembang di masa COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Di dalam putusannya, MA Pakistan mengatakan tidak ada alasan pembenar untuk menutup pusat perbelanjaan selama akhir pekan, sementara pemerintah membolehkan pasar tradisional tetap buka. 

"Kami tidak menemukan alasan yang kuat mengapa begitu banyak uang dihabiskan untuk virus corona ini. Untuk itu (pandemik), Pakistan tidak termasuk negara yang kena dampaknya secara serius," kata hakim MA. 

Sementara, pada kenyataannya, ketika pasar kembali dibuka pekan lalu, sudah langsung diserbu oleh warga. Sangat sedikit warga yang menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. 

3. Pemerintah kembali membuka layanan kereta api pada 20 Mei 2020

Mahkamah Agung di Pakistan Nyatakan COVID-19 Bukan PandemikPetugas penyelamat memakai masker dan pakaian pelindung memeriksa suhu tubuh seorang pria saat latihan penanganan terduga terinfeksi virus corona, di Peshawar, Pakistan, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Fayaz Aziz

Keputusan MA ini keluar berdekatan dengan rencana pemerintah yang kembali membuka layanan kereta api pada (20/5). Tetapi, rute yang dilayani masih terbatas. Hanya dua dari empat provinsi yang terbuka untuk dilayani. 

Namun, kekhawatiran muncul karena akan ada kerumunan jelang hari Idulfitri dan malam takbiran. Sebab, baik layanan transportasi dan pusat perbelanjaan sudah buka. 

Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus

Topik:

Berita Terkini Lainnya