Malaysia Berhasil Pulangkan 62 Jemaah Tablig dari India 

Bagaimana nasib ratusan WNI Jemaah Tablig di India?

Jakarta, IDN Times - Setelah melakukan berbagai upaya diplomasi, Pemerintah Malaysia akhirnya berhasil membawa pulang 62 anggota jemaah tablig yang sempat terjebak di India sejak Maret lalu. Mereka tiba di Bandar Udara KLIA pada Sabtu, 18 Juli 2020 usai dijemput oleh pemerintah Negeri Jiran dengan pesawat khusus. 

"Mereka pulang menaiki sebuah pesawat sewa khusus yang dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra)," ungkap Menteri Luar Negeri Malaysia, Hishamuddin Hussein dan dikutip dari harian Singapura, The Straits Times pada Minggu, 19 Juli 2020. 

Ia mengatakan di dalam pesawat yang melakukan penjemputan khusus itu total mengangkut 96 orang. Selain 62 jemaah tablig, ada pula 34 warga Malaysia yang menumpang pesawat yang sama. Namun, mereka bukan bagian yang sama dari rombongan Jemaah Tablig. 

Menurut Hishamuddin puluhan warga jemaah tablig ditahan oleh otoritas di India karena menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk melakukan aktivitas keagamaan dan berceramah di sana. 

"Walau bagaimanapun sebagian besar telah menjalani proses persidangan dan dibebaskan dari tuduhan tersebut," tutur dia lagi. 

Menlu Hishamuddin mengatakan turut menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah India karena membantu proses pemulangan warga mereka. 

"Kami juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada perwakilan Malaysia di India, dalam usaha membantu rakyat Malaysia yang terjebak di sana termasuk jemaah tablig," katanya. 

Bagaimana nasib ratusan WNI yang masih tertahan di sana?

1. India lakukan persidangan marathon terhadap lebih dari 400 WNI

Malaysia Berhasil Pulangkan 62 Jemaah Tablig dari India Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada Senin (20/7/2020) menyampaikan ada 436 warga Indonesia Jemaah Tablig yang menjalani persidangan secara marathon di empat lokasi berbeda. Sebanyak 150 WNI menjalani persidangan pada 14 Juli 2020, lalu pada 15 Juli 2020 ada 197 WNI yang disidang. Terakhir pada 16 Juli 2020 ada 89 WNI yang disidang. 

"Dakwaan yang dikenakan antara lain pelanggaran visa, pelanggaran kekarantinaan dan pelanggaran terkait bencana," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers virtual. 

Ia menambahkan mayoritas WNI jemaah tablig yang mengikuti persidangan ini mengajukan plea bargain (mengaku bersalah namun tidak berniat melakukan perbuatan itu). Namun, hingga kini belum ada keputusan dari majelis hakim terhadap ratusan WNI jemaah tablig itu. 

"Berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah disidangkan sebelumnya untuk jemaah tablig yang berasal dari negara lain rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5.000 Rupee (setara Rp992 ribu) hingga 10 ribu Rupee (setara Rp1,9 juta)," kata dia lagi. 

Ia menjelaskan selama proses persidangan ratusan WNI itu turut didampingi kuasa hukum yang diberikan oleh KBRI New Delhi. 

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum, 58 WNI Jemaah Tablig di India Ditahan

2. Warga Malaysia bisa lebih dulu dipulangkan karena mereka jalani sidang lebih awal

Malaysia Berhasil Pulangkan 62 Jemaah Tablig dari India Ilustrasi Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Judha juga menambahkan warga Malaysia bisa kembali lebih awal ke negara asalnya sebab proses persidangan terhadap mereka sudah dilakukan di awal tahun. "Sementara, WNI kan baru disidang pada bulan ini," kata pria yang sempat bertugas di Jenewa, Swiss itu pada 

3. Sebanyak 379 WNI dimasukan ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah India

Malaysia Berhasil Pulangkan 62 Jemaah Tablig dari India Pekerja migran menunggu kereta di Ahmedabad, India, untuk pulang kampung, pada 18 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave

Jemaah tablig yang datang dari berbagai negara sempat dituding menjadi salah satu sumber penyebaran pandemik COVID-19 di India. Sebanyak 17 dari 28 negara bagian di India terpapar COVID-19 karena adanya kaitan dengan jemaah tablig tersebut. 

Di sisi lain, Kemenlu juga membenarkan adanya WNI yang dimasukan ke dalam daftar hitam oleh otoritas India. Jemaah tablig itu dinilai telah menyalahgunakan visa wisata untuk berdakwah di markas pusat kegiatan reliji itu yang berlokasi di Markaz Nizamudin. 

Ribuan orang dari beberapa negara diprediksi berkumpul di masjid di area itu pada periode 1-15 Maret lalu. Padahal, Pemerintah India sudah mewanti-wanti agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa untuk mencegah penyebarluasan virus corona. Namun, imbauan itu tidak didengar oleh jemaah tablig. 

Dikutip dari laman India Today pada 1 April 2020 lalu, sebanyak tujuh orang yang sempat mengikuti dakwah di sana diketahui tertular virus corona dan meninggal dunia. Tujuh orang itu terbagi enam orang yang bermukim di Telangana dan 1 tinggal di Kashmir dan Jammu. 

Kini, Markaz Nizamudin menjadi pusat episentrum penyebaran COVID-19 di India. Jemaah di sana sempat mendapat stigma negatif dari warga sekitar. 

Baca Juga: Pemimpin Jemaah Tablig di India Dikenai Pasal Pembunuhan

Topik:

Berita Terkini Lainnya