Menlu Malaysia Ketahuan Merokok Vape di Tengah Sidang Kabinet

Menlu Hishamuddin harus bayar denda Rp34,7 juta

Jakarta, IDN Times - Peristiwa memalukan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Kerajaan Malaysia Hishammuddin Hussein, ketika mengikuti sidang kabinet. Ketika koleganya, Menteri Transportasi Wee Ka Siong tengah menyampaikan pidatonya, Hishamuddin terekam kamera tengah asyik merokok vape di belakang Wee. Ia terlihat sembunyi-sembunyi mengisap rokok vape dari balik masker hijau yang dikenakannya. 

Padahal sejak 2018 lalu, Pemerintah Malaysia telah membuat aturan tak boleh ada peserta rapat yang merokok di dalam ruang sidang kabinet. Video yang merekam Hishamuddin dengan durasi delapan detik itu kemudian viral di media sosial. 

Rapat itu diduga digelar pada Senin, 3 Agustus 2020. Saat itu Wee tengah menyampaikan bagian akhir pidatonya. 

Menyadari videonya viral, Hishamuddin akhirnya meminta maaf melalui akun media sosialnya. 

"Maaf, saya tidak menyadarinya. Ini sebuah kebiasaan baru. Saya meminta maaf kepada dewan dan berjanji tak akan mengulanginya lagi," cuit Hishamuddin pada 6 Agustus 2020 lalu. 

Bahkan, Hishammuddin juga wajib membayar denda karena melanggar aturan dilarang merokok di dalam sidang kabinet. Berapa banyak denda yang harus dibayar oleh pria yang sempat menjabat sebagai Menhan Malaysia itu?

1. Menlu Malaysia bayar denda Rp34,7 juta karena ketahuan merokok di dalam gedung parlemen

Menlu Malaysia Ketahuan Merokok Vape di Tengah Sidang KabinetMenteri Luar Negeri Malaysia, Hishammuddin Hussein (www.twitter.com/@HishamuddinH20)

Laman Malaysia, The Star, Jumat 7 Agustus 2020, melaporkan bahwa mantan Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad telah mengumumkan bahwa gedung parlemen adalah area bebas rokok sejak Oktober 2018. Aturan itu diterapkan lebih ketat ketika koalisi Pakatan Harapan masih berkuasa. 

Berdasarkan aturan yang ada, pelaku yang melanggar diancam denda maksimum RM 10 ribu atau setara Rp34,7 juta atau dibui atau bisa juga mendapat kedua hukuman.

Sementara, pada Kamis 6 Agustus 2020, salah satu anggota parlemen, Wong Shu Qi menanyakan kepada Wakil Ketua DPR Mohd Rashid Hasnon, apakah mereka dibolehkan merokok di dalam gedung. 

Menurut Wong, akan lebih pantas bila Hishammuddin meminta maaf secara langsung di hadapan anggota parlemen lainnya. Rashid mencatat keberatan itu dan akan mendiskusikannya dengan pimpinan DPR lainnya. 

Baca Juga: Malaysia Berhasil Pulangkan 62 Jemaah Tablig dari India 

2. Publik kecam aksi Menlu Malaysia merokok vape di dalam gedung parlemen

Menlu Malaysia Ketahuan Merokok Vape di Tengah Sidang KabinetIlustrasi Merokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Asosiasi Konsumen Penang (CAP) mengaku tindakan yang ditunjukkan Menlu Hishammuddin benar-benar membuat publik Malaysia terkejut. Khususnya, bagi mereka yang gencar mengampanyekan gerakan untuk berhenti merokok. Tetapi, pejabat tinggi mereka justru mencontohkan perbuatan buruk ketika sidang parlemen berlangsung. 

"Parlemen sudah dinyatakan bebas dari asap rokok sejak Oktober 2018. Jadi, siapa pun yang tertangkap basah merokok harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap petugas edukasi CAP, N.V. Subbarow dalam keterangan tertulisnya. 

Ia menambahkan, Hishammuddin seharusnya menjadi teladan bagi publik. Sehingga ia harus dikenakan aturan hukum yang juga berlaku bagi masyarakat biasa. 

3. Malaysia termasuk negara yang melarang warganya merokok di fasilitas publik

Menlu Malaysia Ketahuan Merokok Vape di Tengah Sidang KabinetIlustrasi orang merokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut laman ASEAN Post, 5 Januari 2019, Malaysia termasuk salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang melarang publik merokok di fasilitas umum. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2019. 

Publik dilarang merokok di semua restoran (di dalam dan area terbuka), kedai kopi dan pedagang jajanan pinggir jalan. Bila membandel, maka petugas polisi berhak mengenakan denda kepada pelaku RM 10 ribu atau setara Rp34,7 juta atau dibui hingga dua tahun. Hukuman juga akan dikenakan kepada pemilik restoran yang membiarkan pelanggannya merokok. 

Mereka dikenakan denda RM 5.000 atau setara Rp17,3 juta atau dibui hingga maksimal satu tahun. Sedangkan, bila pemilik tempat umum tidak memasang tanda "dilarang merokok" maka mereka juga bisa dikenakan denda tidak boleh lebih dari RM 3.000 atau setara Rp10,4 juta atau dibui maksimum enam bulan. 

Mantan Menkes Malaysia, Dr. Dzulkefly Ahmad membuat 21 lokasi yang harus bebas dari asap rokok, antara lain gedung pemerintahan, bandara, pusat hiburan, bioskop, lift dan tempat terbuka lainnya.

Upaya ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan amandemen UU 2017 mengenai pengendalian penggunaan produk rokok. Perokok masih tetap bisa merokok, namun harus mengambil jarak tiga meter dari 21 lokasi yang masuk dalam daftar tersebut. 

"Ini sangat sesuai dan harus kita pastikan kampanye ini tidak berlangsung sementara, namun menjadi gaya hidup warga Malaysia," ungkap Dzulkefly. 

Baca Juga: Paling Diminati! Inilah 5 Universitas Terbaik di Malaysia Tahun 2020

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya