Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos Changi

Bos Grup Bandara Changi menuding Parti mencuri

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat, 7 September 2020, menyatakan TKI Parti Liyani tidak terbukti mencuri di rumah bos grup Bandara Changi. Gegara tuduhan mantan majikannya itu, Parti sempat divonis 26 bulan bui. 

Dikutip dari harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), Selasa, 8 September 2020, perempuan berusia 46 tahun itu tidak tinggal diam. Didampingi pengacara pro bono dari organisasi LSM Humanitarian Organisation for Migration Economi (HOME), Parti mengajukan banding. 

Dipimpin oleh Hakim Chan Seng Onn, pengadilan tinggi membatalkan vonis di pengadilan distrik. Chan menilai majelis hakim di pengadilan distrik gagal mempertimbangkan beberapa poin penting. Salah satunya adalah keterangan dari putra mantan majikan Parti, Karl Liew. 

Kasus ini mendapat sorotan luas, karena yang melaporkan Parti ke polisi adalah petinggi grup Changi Airport, Liew Mun Leong. Parti pernah bekerja selama sembilan tahun di rumah konglomerat di Negeri Singa itu. 

Namun, tiba-tiba kontrak kerjanya diputuskan oleh Liew secara sepihak pada Oktober 2016 lalu. Usai dipecat, Parti justru dituding oleh Liew telah mencuri benda-benda dari rumahnya senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp368,2 juta. 

Publik di Negeri Singa menyambut baik putusan majelis hakim karena dinilai telah memberi keadilan bagi pekerja migran seperti Parti. Mengapa bos grup pengelola Bandara Changi itu melaporkan Parti dengan tuduhan mencuri? Apa komentar Parti usai pengadilan menyatakannya tidak bersalah?

1. Parti dituding mencuri karena hendak mengadu ke Kemenaker Singapura bahwa ia dipekerjakan secara ilegal

Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos ChangiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Cerita Parti berurusan dengan hukum di Singapura bermula ketika perempuan berusia 46 tahun itu dipecat secara mendadak usai bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah mantan majikannya, Liew Mun Leong. Parti dipecat pada 28 Oktober 2016 lalu. 

Bahkan, ia diminta untuk meninggalkan Singapura pada hari yang sama. Tidak terima dipecat secara semena-mena, Parti mengancam akan melaporkan pemecatan itu ke Kementerian Ketenagakerjaan Singapura. Parti juga akan melaporkan bahwa dalam praktiknya ia diminta untuk menjadi ART di rumah dan kantor putra Liew tanpa kontrak kerja. 

Di Negeri Singa, praktik semacam itu dinyatakan ilegal dan bisa dijatuhi denda. Singkat cerita Parti akhirnya kembali ke Indonesia tanpa sempat membawa benda-benda miliknya. Keluarga Liew sempat berjanji akan mengirimkan barang-barang milik Parti melalui pos. 

Alih-alih dikirimkan, saat berada di Indonesia, Parti rupanya diadukan ke polisi oleh mantan majikannya itu. Liew dan istrinya menuding Parti telah mencuri barang-barang mewah yang nilainya mencapai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp368,2 juta. 

Alhasil, ketika Parti kembali ke Singapura 2 Desember 2016, ia langsung ditangkap di Bandara Changi. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang Asing

2. Hakim menilai putusan di pengadilan distrik di Singapura tidak jeli dalam melihat bukti

Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos ChangiIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika kasusnya dipegang oleh Hakim Chan, ia kembali melihat bukti-bukti yang diajukan di pengadilan tingkat pertama. Hasilnya, Hakim Chan menemukan Parti memiliki dasar yang kuat untuk mengadukan mantan majikannya yang juga seorang konglomerat itu. Menurut Hakim Chan, keluarga Liew tidak mungkin melaporkan Parti ke polisi dengan tuduhan pencurian, bila ia tahu dampaknya dilaporkan ke Kemenaker. 

Keluarga Liew dinilai oleh hakim khawatir bila laporan Parti diterima dan diproses oleh Kemnaker. 

"Ada alasan yang cukup kuat bahwa keluarga Liew menyadari ia tidak puas akibat pemecatan yang semena-mena, lalu tanpa memberikan waktu yang cukup untuk berkemas dan mengajukan laporan (ke Kemenaker)," kata Hakim Chan. 

Faktor lainnya yang mencurigakan, polisi malah menunda untuk menyita barang-barang mewah yang diduga hendak dicuri oleh Parti. Keluarga Liew justru mengaku lupa di mana saja barang-barang mewah yang dicuri oleh mantan ART nya itu. 

Selain itu, ketika diinterogasi di kantor polisi, Parti memberikan keterangan tanpa didampingi penerjemah Bahasa Indonesia. Sehingga, bisa saja keterangan yang disampaikan ke polisi dalam Bahasa Inggris keliru. 

3. Parti berjuang untuk memperoleh keadilan selama empat tahun

Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos ChangiTangkap Layar - TKI Parti Liyani (Website/scmp.com)

Setelah melihat kembali bukti dan keterangan saksi, maka Hakim Chan menyatakan Parti tidak bersalah atas tuduhan telah mencuri barang-barang milik mantan majikannya yang juga pimpinan perusahaan konsultasi pembangunan infrastruktur itu. Kepada media yang menantinya di luar pengadilan, Parti mengaku sangat bahagia ketika dinyatakan tidak bersalah. 

"Saya sangat bahagia akhirnya saya bebas. Saya telah berjuang selama empat tahun dan saya telah kuat selama ini," ungkap Parti. 

Meski ia sudah bebas dari tuduhan mencuri tetapi, Parti masih harus menghadapi satu dakwaan lainnya yang juga diajukan oleh mantan majikannya tersebut. Dakwaan selanjutnya yang harus dihadapi adalah diduga memiliki benda-benda hasil curian. 

Tetapi, pengacara pro bono yang mendampingi kasus Parti, Anil Balchandani, mengaku siap harus kembali ke ruang sidang. 

"Saya bersyukur telah dibantu oleh Anil. Saya tidak tahu bagaimana harus membalasnya," tutur dia lagi. 

4. Parti ingin mantan majikannya meminta maaf di hadapan publik

Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos ChangiBos grup Changi Airport, Singapura, Liew Mun Leong (Website/scmp.com)

Hal lain yang kini tengah diperjuangkannya adalah kompensasi dari mantan majikannya lantaran kehilangan pemasukan selama empat tahun. Menurut kuasa hukum Parti, Anil Balchandani, kompensasi yang akan diperoleh Parti mencapai puluhan ribu dolar Singapura. 

Parti juga mengaku telah memaafkan mantan majikannya yang telah menuduhnya mencuri. Padahal, di pengadilan banding, tuduhan tersebut dinyatakan tak terbukti. 

"Saya sudah memaafkan majikan saya. Saya hanya berharap agar perlakuan serupa tidak dilakukan ke pekerja migran lainnya," kata Parti. 

Selain itu, Parti juga berharap mantan majikannya itu meminta maaf di hadapan publik lantaran telah membuat tuduhan yang mencoreng nama baiknya. 

Sementara, Direktur PWNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan kasus tersebut sudah ikut dikawal oleh KBRI Singapura, meskipun Parti memilih didampingi pengacara dari LSM setempat. 

"Itu pilihan yang bersangkutan. Tapi, bagi kami tidak masalah yang penting ada pendampingan hukum," ungkap Judha ketika dihubungi IDN Times pada hari ini melalui telepon. 

Baca Juga: Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya