Polisi Thailand Ciduk Seorang WNI Gegara Diduga Jual Senjata Ilegal

Aiden ditangkap di apartemen bersama warga Singapura

Jakarta, IDN Times - Polisi Kerajaan Thailand menciduk WNI bernama Aiden dan warga Singapura yang diketahui disapa Bink, pada Jumat 4 September 2020. Harian Singapura, The Straits Times, pada Minggu 6 September 2020 melaporkan, keduanya ditangkap karena diduga memiliki senjata api ilegal dan berniat menjualnya ke warga sipil. 

Polisi Thailand menciduk keduanya di kamar apartemen mewah di Ibu Kota Bangkok. Dari hasil penggeledahan, polisi dilaporkan menemukan tujuh senapan tangan, 584 peluru, satu granat jenis smoke grenade, dua granat kilat (flash bangs), dan satu buah granat tangan jenis M67.

Polisi juga menyita ponsel milik warga Negeri Singa dan ketika dicek, terdapat pesan dari seorang pelanggannya di Singapura yang menawarkan 100 ribu Thai Baht atau setara Rp47,1 juta, untuk menghancurkan senjata yang ada di apartemen tersebut. 

Apa komentar KBRI di Bangkok mengenai penangkapan satu WNI itu? Apa ancaman hukuman yang akan diterima WNI tersebut bila dia terbukti melakukan tindak pidana di pengadilan?

1. KBRI di Bangkok tengah berkoordinasi dengan polisi Thailand agar bisa bertemu dengan Aiden

Polisi Thailand Ciduk Seorang WNI Gegara Diduga Jual Senjata IlegalIlustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika dikonfirmasi, KBRI di Bangkok mengaku belum sempat bertemu dengan Aiden. Perwakilan KBRI Bangkok, Rohma, mengatakan KBRI Bangkok tengah berkoordinasi agar bisa bertemu dengan Aiden di tahanan. 

"Kami perlu mengonfirmasi paspor yang bersangkutan," kata Rohma yang dihubungi oleh IDN Times melalui pesan pendek, Senin (7/9/2020). 

Ia menambahkan, hingga saat ini di Thailand masih libur panjang. Kantor polisi baru dibuka kembali pada Selasa esok. 

"Sehingga, dari RTP (Kepolisian Kerajaan Thailand) masih memproses permintaan KBRI untuk bisa bertemu dengan yang bersangkutan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Diduga Terlibat Aksi Pengeboman, 2 WNI Kini Diburu Otoritas Filipina

2. WNI dan warga Singapura jual senjata secara ilegal melalui aplikasi WeChat dan Line

Polisi Thailand Ciduk Seorang WNI Gegara Diduga Jual Senjata IlegalIlustrasi WeChat (www.twitter.com/@WeChatApp)

Dalam keterangan persnya, polisi mengaku memperoleh bocoran informasi mengenai penjualan senjata secara ilegal. Penyelidikan ini kemudian mengarah ke sebuah mobil mewah Mercedes berwarna merah.

Setelah dicek, nomor pelat yang digunakan di mobil itu diketahui palsu. Mobil tersebut juga diketahui belum didaftarkan. 

Baik Aiden dan Bink, keduanya mengaku menjual senjata dan alat peledak itu melalui aplikasi WeChat dan LINE. Sementara, pembeli membayar mereka dengan menggunakan alat transaksi Bitcoin. Hal lainnya yang diketahui polisi, yakni keduanya masuk ke Negeri Gajah Putih menggunakan visa pelajar. 

3. Warga asing yang memiliki senjata api ilegal terancam hukuman bui maksimal 20 tahun

Polisi Thailand Ciduk Seorang WNI Gegara Diduga Jual Senjata IlegalIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari harian Bangkok Post, warga lokal diizinkan memiliki senjata api. Sedangkan warga asing, sejak 2017 lalu parlemen Thailand telah mengamandemen aturan sehingga warga asing dilarang memiliki senjata. 

Meski begitu, masih banyak ditemukan orang yang memiliki senjata api secara ilegal. Berdasarkan data dari situs GunPolicy.org, ada lebih dari 10 juta warga sipil yang memegang senjata api. Sekitar 4 juta senjata di antaranya diduga kuat ilegal alias tak memiliki izin. 

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Thailand, bila warga asing terbukti memiliki senjata api, maka mereka terancam hukuman bui antara satu hingga 20 tahun. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Naik, Malaysia Larang WNI Masuk Negaranya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya