TKI di Taiwan Kena Stigma Negatif Sebagai Pembawa Masuk COVID-19

27 TKI yang tiba di Taiwan dinyatakan tertular COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Iweng Karsiwen mengungkap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dinyatakan terpapar COVID-19 saat tiba di Taiwan juga terkena stigma negatif. Iweng memperoleh testimoni dari mereka yang bercerita dituding sebagai pembawa masuk penyakit COVID-19 ke sana.

Padahal, kata Iweng, mereka sudah menjalani tes swab di tanah air dan dinyatakan negatif. 

"Mereka dianggap karena ada COVID-19 dari TKI ini, Taiwan ada lagi kasus COVID-19. Padahal, sebelumnya Taiwan sudah clear dari COVID-19," ungkap Iweng ketika berbicara di diskusi virtual dengan judul "Launching of the Guideline and Protocol for Women Migrant Workers Protection" pada Selasa, (8/12/2020). 

Ia merujuk kepada 27 TKI yang dinyatakan terpapar COVID-19 ketika tiba di Taiwan pada periode Oktober hingga November 2020 lalu. Saat ini mereka ada yang masih menjalani isolasi mandiri namun tetap menerima diskriminasi sehingga hal tersebut menjadi beban mental. 

Lantaran temuan itu, otoritas Taiwan akhirnya menutup pintu masuk bagi TKI pada 4-17 Desember 2020. Hal itu berdampak kepada 1.350 TKI yang semula hendak masuk ke negara tersebut. 

Lalu, apa komentar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) soal adanya stigma negatif kepada TKI yang terpapar COVID-19 di Taiwan?

1. BP2MI sudah memanggil perusahaan penyalur TKI ke Taiwan

TKI di Taiwan Kena Stigma Negatif Sebagai Pembawa Masuk COVID-19Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketika dikonfirmasi, Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan sudah bertemu dengan 14 perusahaan penyalur TKI yang dinyatakan tertular COVID-19 pada Senin, 7 Desember 2020. Dalam pertemuan itu, BP2MI meminta bukti tertulis pengiriman TKI pada periode Oktober hingga November lalu sudah mengikuti prosedur, termasuk melakukan tes swab di klinik yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. 

"Kami akan menyerahkan dokumen itu ke TETO (kantor perwakilan Taiwan di Indonesia) pada pertemuan berikutnya yang akan dilakukan pada Senin depan, 14 Desember 2020. Kami ingin mendudukkan permasalahan ini secara proposional," ungkap Benny yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (8/12/2020). 

Dokumen itu, ujar dia lagi, akan diuji di mana kekeliruan prosedurnya. Hasil pemeriksaan BP2MI, tidak ada kekeliruan dalam proses tes swab. Klinik dan rumah sakit tempat dilakukan tes swab, ujar Benny, sudah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan. 

Di sisi lain, BP2MI juga tegas memperingatkan perusahaan penyalur bila terjadi kekeliruan seperti memalsukan dokumen kesehatan atau tidak melakukan tes swab, maka Benny mengancam akan mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar izin perusahaan itu dicabut. "Kami juga akan mengusulkan juga ke Kementerian Kesehatan agar izin beroperasi klinik (yang lakukan tes swab) untuk dicabut izinnya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Kena COVID-19 Lagi gegara TKI, Taiwan Tutup Akses Sementara

2. BP2MI meminta agar keputusan penutupan pintu bagi TKI tidak didasari faktor politis

TKI di Taiwan Kena Stigma Negatif Sebagai Pembawa Masuk COVID-19Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Benny juga menyebut BP2MI menghormati keputusan Taiwan yang memilih untuk menutup pintu sementara bagi TKI. Namun, ia mewanti-wanti agar keputusan itu didasari oleh faktor medis dan bukan politis. 

"Kalau keputusan itu didasari politis, maka kami juga akan mengambil keputusan politis. Ya, cara pengambilan keputusannya ya bisa aja suatu saat kita berpikir penempatan (TKI) tidak lagi ke Taiwan lagi. Tapi, itu masih ke depan lah. Tapi, mudah-mudahan keputusan itu didasari faktor medis," ungkap dia. 

Ia mengaku juga bingung karena 14 perusahaan penyalur TKI itu juga mengirimkan pekerja Indonesia ke Hong Kong. "Hingga hari ini belum ada pernyataan atau temuan dari Pemerintah Hong Kong yang menyatakan TKI yang ditempatkan oleh perusahaan itu terpapar COVID-19. Itu yang menjadi keheranan kami," katanya lagi. 

Namun, hingga kini, proses pengiriman TKI ke Taiwan masih terus ditelusuri. 

3. Taiwan mewajibkan semua penumpang yang masuk atau transit di Taipei menyerahkan hasil tes COVID-19 negatif

TKI di Taiwan Kena Stigma Negatif Sebagai Pembawa Masuk COVID-19Ilustrasi bendera Taiwan (ANTARA FOTO/Reuters/Tyrone Siu)

Sementara, otoritas di Taiwan mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021 memperketat pengaturan penumpang yang masuk atau transit di Taipei. Mereka mewajibkan semua orang untuk menyerahkan hasil tes swab yang berlaku 3 hari sebelum penerbangan dan dinyatakan negatif. 

Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah, sebab mereka memprediksi akan terdapat kenaikan jumlah penumpang atau warga asing yang masuk ke Taiwan. 

Laman Focus Taiwan melaporkan, bila ditemukan ada penumpang yang membawa surat keterangan tes palsu atau menolak, menghindari atau menghalang-halangi proses karantina maka bisa diancam denda NT$10 ribu atau setara Rp4,9 juta hingga NT$150 ribu atau setara Rp74,5 juta. Bahkan, akan ada tambahan sanksi bila penumpang sengaja menyerahkan surat keterangan tes swab palsu yakni dipenjara. 

Aturan baru itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Pusat Komando Epidemi Taiwan, Chen Shih-chung pada 18 November 2020 lalu. Ia mengatakan kebijakan baru untuk menghadapi musim dingin tersebut akan fokus kepada tiga hal yaitu karantina di area perbatasan, pencegahan epidemik di masyarakat dan respons medis. 

Baca Juga: Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya