Jakarta, IDN Times - Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye resmi menandatangani kebijakan anti-LGBT baru. Dengan ini, orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dapat dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Kebijakan ini adalah salah satu kampanye dari Presiden Faye dan Perdana Menteri Senegal. Ousmane Sonko yang berbarengan dengan sentimen publik. Keduanya menyebut bahwa kebijakan ini merefleksikan nilai-nilai dari masyarakat Senegal, dilansir Business Insider Africa, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini sudah disetujui oleh Parlemen Senegal sejak pertengahan Maret. Selain Senegal, sejumlah negara di Afrika sudah menetapkan hukuman berat kepada orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
