Kazakhstan Sahkan UU yang Larang Propaganda LGBT

- Undang-undang melarang propaganda LGBT di media dan internet
- Pemerintah diberi wewenang untuk memblokir situs web dan konten digital
- Kelompok hak asasi manusia internasional mengecam undang-undang ini
Jakarta, IDN Times - Kazakhstan resmi mengesahkan undang-undang yang melarang propaganda LGBT di media dan internet. Aturan ini disetujui oleh Dewan Rendah Parlemen Kazakhstan pada Rabu (12/11/2025), dengan sanksi berupa denda bagi pelanggar dan hukuman penjara hingga 10 hari bagi pelanggar berulang.
Aturan ini akan dikirim ke Senat Kazakhstan untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang resmi. Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev, yang harus menandatangani undang-undang ini, telah menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai tradisional di negara tersebut. Keputusan parlemen ini menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia.
1. Undang-undang bertujuan melindungi nilai-nilai tradisional dan moral masyarakat
Dewan Rendah Parlemen Kazakhstan menyetujui undang-undang yang melarang propaganda LGBT di media dan internet. Undang-undang ini mengatur bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi tentang orientasi seksual non-tradisional di ruang publik, media massa, atau platform digital dapat dikenai denda sekitar 230 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp3,8 juta) untuk pelanggaran pertama. Pelanggar berulang bisa dipenjara hingga 10 hari.
Ketua Dewan Rendah Parlemen, yang didominasi partai-partai loyalis Presiden Tokayev, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan melindungi nilai-nilai tradisional dan moral masyarakat.
"Anak-anak dan remaja setiap hari terpapar informasi di internet yang dapat memengaruhi pandangan mereka tentang keluarga, moral, dan masa depan," kata Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev, dalam rapat parlemen, dilansir The Independent.
2. Pemerintah diberi wewenang untuk memblokir situs web dan konten digital
Undang-undang ini mengubah sejumlah aturan terkait hak anak, media massa, platform digital, iklan, komunikasi, budaya, dan pendidikan. Pemerintah diberi wewenang untuk memblokir situs web dan konten digital tanpa perlu izin pengadilan jika dianggap melanggar aturan ini.
Definisi propaganda LGBT dalam undang-undang ini adalah penyebaran informasi tentang orientasi seksual non-tradisional yang dilakukan di ruang publik, media massa, atau platform digital, dengan tujuan membentuk opini positif terhadap praktik tersebut.
3. Kelompok hak asasi manusia internasional mengecam undang-undang ini
Sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional, termasuk Human Rights Watch dan International Partnership for Human Rights, mengecam undang-undang ini. Mereka menyatakan bahwa aturan ini melanggar komitmen internasional Kazakhstan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
"Ketentuan diskriminatif seperti ini tidak seharusnya ada di masyarakat demokratis, yang menjadi cita-cita Kazakhstan," kata perwakilan Human Rights Watch, dilansir The Straits Times.
Kritik juga datang dari Komite Hak Asasi Manusia PBB, yang menyerukan Kazakhstan untuk memperkuat perlindungan hak-hak LGBTIQ+ dan tidak mengadopsi undang-undang yang memperparah diskriminasi.
"Langkah ini bertentangan dengan komitmen internasional Kazakhstan dan akan merusak reputasi negara di kancah global," menurut pernyataan bersama dari sejumlah organisasi internasional.

















