Christchurch, IDN Times - Pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru mengubah nota pembelaannya menjadi pengakuan bersalah pada persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (26/3) pagi. Pria yang telah membunuh 51 jamaah di masjid tersebut akan menerima semua dakwaan pengadilan.
Dalam aksinya pada Maret 2019, Pelaku melepaskan tembakan ke jemaah di Masjid Linwood dan Masjid Al Noor di Christchurch, kemudian menyiarkan aksinya melalui live streaming di Facebook.