2 WNI Terlibat Kasus Narkoba, RI Kirim Nota Diplomatik ke Saudi

KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI telah mengirim nota diplomatik kepada Arab Saudi usai dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan atas tuduhan pengedaran narkoba di wilayah Saudi.

Penangkapan dua WNI ini dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Saudi. Seorang warga Bangladesh juga ditangkap terkait kasus serupa.

“KBRI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi (dengan Saudi) melalui nota diplomatik dan dengan kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di Saudi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Masih Diurus 

1. KBRI pastikan 2 WNI akan mendapat hak hukum

2 WNI Terlibat Kasus Narkoba, RI Kirim Nota Diplomatik ke SaudiDirektur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha (Dok. IDN Times/Istimewa)

Judha menambahkan, KBRI akan memastikan WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan kententuan negara setempat.

“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” ungkap Judha.

Baca Juga: Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Masih Diurus 

2. Total 9 WNI yang ditahan di Saudi karena kasus narkoba

2 WNI Terlibat Kasus Narkoba, RI Kirim Nota Diplomatik ke Saudiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan terkait kasus narkoba di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem.

"Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang itu masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun,” ucapnya.

Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.

Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Kemlu RI Upayakan Pencarian 17 WNI yang Hilang di Samudra Hindia 

3. Identitas dirahasiakan

2 WNI Terlibat Kasus Narkoba, RI Kirim Nota Diplomatik ke SaudiBendera Arab Saudi (royal-flags.co.uk)

Sementara itu, otoritas Saudi merahasiakan identitas dua WNI dan satu warga Bangladesh yang tertangkap dalam operasi besar-besaran ini.

Dalam operasi sebelumnya, otoritas Saudi telah menggagalkan upaya penyelundupan 68 kilogram narkoba di Bandara Jeddah. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam kain.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya