Didakwa Korupsi, Eks PM Malaysia Muhyiddin Bebas dengan Jaminan 

Muhyiddin membayar Rp6,8 miliar agar bisa bebas

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dakwaan korupsi ini termasuk empat kasus dan dua kasus pencucian uang, antara lain dugaan penyalahgunaan dana stimulus COVID-19 atau program Jana Wibawa. Program ini diluncurkan saat pandemik virus corona melanda di bawah kepemimpinan Muhyiddin.

Sebelumnya, Muhyiddin sempat ditahan pengadilan dan diminta menyerahkan paspornya. Namun, saat ini ia telah bebas karena memberikan jaminan.

Baca Juga: Eks PM Muhyiddin Dipanggil ke KPK Malaysia 

1. Memberikan jaminan 2 juta Ringgit

Didakwa Korupsi, Eks PM Malaysia Muhyiddin Bebas dengan Jaminan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (Instagram.com/muhyiddinyassin_official)

Dilansir dari The Star, Senin (13/3/2023), Muhyiddin akhirnya dibebaskan setelah ia memberikan jaminan 2 juta Ringgit atau setara dengan Rp6,8 miliar, usai pendakwaan tersebut.

Selain uang, jaminan juga merupakan keharusan Muhyiddin menyerahkan paspornya ke pengadilan, untuk menghindari dirinya kabur di tengah proses hukum.

2. Deretan kasus korupsi yang dituduhkan ke Muhyiddin

Didakwa Korupsi, Eks PM Malaysia Muhyiddin Bebas dengan Jaminan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)

Muhyiddin dituding menerima 232,5 juta Ringgit atau sekitar Rp796 miliar dari partainya, Partai Pribumi Bersatu Malaysia. Ia juga diduga melakukan pencucian uang senilai 195 juta Ringgit atau Rp667,8 miliar.

Meski demikian, Muhyiddin bersikeras tidak bersalah atas sejumlah tuduhan tersebut.

Muhyiddin juga dituduh menerima 232,2 juta Ringgit dari tiga perusahaan dan seorang individu. Transaksi ini terjadi antara 2022 hingga 2021.

Selain itu, ia juga diduga menerima total 195 juta Ringgit dari hasil aktivitas ilegal Bukhary Equity Sdn Bhd, yang disetor ke rekening partai.

Baca Juga: Bakal Dikirim ke Malaysia, 2 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan PPPA

3. Muhyiddin dijerat hukuman 20 tahun penjara

Didakwa Korupsi, Eks PM Malaysia Muhyiddin Bebas dengan Jaminan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. (ANTARA Foto/Ho-FB Muhyiddin)

Dengan sejumlah tuduhan korupsi ini, Muhyiddin dijerat hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai 10 ribu Ringgit. Sementara, terkait dugaan pencucian uang, Muhyiddin dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 juta Ringgit.

Sejak Pemilu Malaysia pada November 2022, Muhyiddin dan partainya, Partai Bersatu, memang telah menjadi sorotan KPK Malaysia karena sejumlah kasus.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya