Bakal Dikirim ke Malaysia, 2 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan PPPA

Keduanya berasal dari Jawa Barat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memulangkan 2 orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Kepulauan Riau, Jumat (5/3/2023). Mereka menjadi korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, kedua korban diselamatkan oleh pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari pihak kepolisian, Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Riau atas kesigapan dan koordinasi yang cepat sehingga kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPO

1. Serahkan korban ke daerah asal

Bakal Dikirim ke Malaysia, 2 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan PPPAIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ratna mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kepulauan Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat telah menyerahkan kedua korban ke daerah asal.

Kemen PPPA juga memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali kepada keduanya dan berharap mereka bisa berbagi pengalaman kepada perempuan sekitar untuk berhati-hati.

“Kami juga berharap agar kedua korban dapat menjadi influencer untuk membagikan pengalaman dan pelajaran yang mereka alami terkait TPPO kepada masyarakat sekitarnya, khususnya perempuan sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati jika ingin bekerja di luar negeri,” tambah Ratna.

Baca Juga: Sistem Rekrut TKI ke Malaysia Perlu Ada Perjanjian soal TPPO

2. Modus TPPO mulai dari utang hingga pemalsuan

Bakal Dikirim ke Malaysia, 2 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan PPPAIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ratna mengatakan, modus yang dilakukan pelaku TPPO sangat beragam. Apalagi sebagian besar korban TPPO adalah perempuan.

"Modus operandi yang biasa digunakan oleh sindikat untuk menjerat korban yaitu dengan penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi,” ujar Ratna.

TPPO sendiri merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius dan sinergi semua pihak yang tegabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO).

Baca Juga: Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang 

3. Kolaborasi dan sinergi cegah TPPO

Bakal Dikirim ke Malaysia, 2 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan PPPADeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Lebih lanjut, Ratna berharap agar seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi. Utamanya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Selain itu, GTPPTPPO di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan dapat bekerja sama untuk melakukan upaya pencegahan.

Misalnya, melakukan sosialisasi, kampanye dan menambah literasi lainya tentang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Jika masyarakat mendengar, melihat atau mengetahui modus-modus terjadinya kasus kekerasan dan TPPO agar berani bicara serta mengungkap kejadian atau kasus yang dialami," ucap dia.

Salah satunya dengan melapor melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ataupun melalui WhatsApp 08111-129-129.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Pentingnya Perlindungan Perempuan Pembela HAM

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya