Eks Presiden Rusia Ancam Rudal Markas ICC di Den Haag Terkait Putin

Perintah penangkapan Putin oleh ICC dinilai tindakan salah

Jakarta, IDN Times - Eks Presiden Rusia Dmitry Medvedev beberapa hari lalu melayangkan ancaman terhadap Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC, atas perintah mereka untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dilansir Newsweek, Jumat (24/3/2023), Medvedev mengancam akan merudal markas ICC di Den Haag, Belanda, dengan rudal hipersonik.

Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat penangkapan untuk Putin atas dugaan skema mendeportasi paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.

“Para hakim ICC melakukan hal sia-sia. Mereka mengatakan bahwa mereka berani dan bisa melawan negara nuklir terbesar tanpa membahayakan diri mereka sendiri. Ayolah, semua orang berjalan di bawah kehendak Tuhan dan rudal,” kata Medvedev.

Baca Juga: Selain Vladimir Putin, Ini 3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC

1. Penangkapan Putin adalah tindakan salah

Eks Presiden Rusia Ancam Rudal Markas ICC di Den Haag Terkait PutinPresiden Rusia Vladimir Putin terlihat saat liburannya di Siberia, Rusia, pada 6 Oktober 2019. (ANTARA FOTO/Sputnik/Alexei Druzhinin/Kremlin via REUTERS)

Medvedev yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia ini menegaskan, upaya mengadili Putin di ICC bakal menimbulkan konsekuensi yang mengerikan untuk hukum internasional.

“Sangat mungkin untuk membayangkan penggunakan rudal Onyx Hipersonik yang diluncurkan dari Laut Utara ke gedung di Den Haag,” ucapnya, merujuk pada markas ICC.

Ia juga menyebut bahwa ICC sangat menyedihkan. Bahkan, ICC tidak punya kekuatan seperti layaknya NATO.

“ICC akan takut. Tidak ada yang akan merasa kasihan kepada mereka. Jadi, para hakim, coba lihat baik-baik ke langit,” tuturnya.

Medvedev merupakan eks Presiden Rusia yang menjabat pada 2008 hingga 2012. Medvedev merupakan sosok politikus yang cukup berpengaruh di Rusia.

2. ICC tidak punya pasukan kepolisian untuk menangkap Putin

Eks Presiden Rusia Ancam Rudal Markas ICC di Den Haag Terkait PutinIlustrasi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (www.icc-cpi.int)

Terkait perintah penangkapan Putin ini, sejumlah pihak meragukan bahwa Putin akan benar-benar dapat diadili.

Sebab, ICC tidak memiliki pasukan kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan dan hanya bergantung dengan bantuan negara anggota lain. Sedangkan, Rusia bukan merupakan anggota ICC. 

Sebelum Putin, ada Presiden Sudan Omar al-Bashir, pemimpin Libya Muammar Khadafi, dan Presiden Kenya Uhuru Kenyatta.

3. Sempat selidiki kejahatan perang Rusia di Ukraina

Sebelumnya, ICC berencana untuk membuka dua kasus kejahatan perang Rusia di Ukraina. Kasus-kasus ini akan menjadi dakwaan internasional pertama yang diajukan, sejak dimulainya agresi Rusia lebih dari satu tahun yang lalu.

Beberapa bulan setelah invasi, pasukan Rusia yang menguasai petak-petak wilayah di Ukraina dituduh melakukan deportasi warga dengan paksa. Warga termasuk anak-anak di wilayah Ukraina, secara paksa dibawa ke Rusia.

Baca Juga: Ukraina Minta Pemimpin Rusia Termasuk Putin Diadili secara In Absentia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya