Indonesia Siapkan Persidangan Tapal Batas dengan Timor Leste

Rencananya akan digelar November mendatang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia, melalui DIrektorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sedang mempersiapkan persidangan ke-4 Joint Border Committee (JBC) antara Indonesia dan Timor Leste.

Dua negara ini telah membentuk Technical Subcommittee on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR) pada 2001 untuk menangani batas darat Indonesia-Timor Leste.

“Hingga kini penyelesaian tapal batas darat antarkedua negara sudah selesai 99 persen melalui mekanisme TSC-BDR,” ujar Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Amran di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Jokowi Terima PM Timor Leste, Vietnam, dan Kamboja Jelang KTT ASEAN

1. JBC sempat terhenti di 2013

Indonesia Siapkan Persidangan Tapal Batas dengan Timor LesteMasyarakat Timor Leste saat menyaksikan peresmian jembatan dan taman BJ Habibie pada Kamis 29 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Amran mengingatkan, persidangan ini untuk menjalin kembali hubungan bilateral di bidang perbatasan kedua negara melalui forum JBC Indonesia-Timor Leste yang terhenti sejak 2013.

“Pada persidangan tahun ini, kedua negara akan membahas isu-isu pengembangan kawasan perbatasan kedua negara, membuka peluang kerja sama sosial ekonomi di kawasan perbatasan, serta mendorong kedua negara menyelesaikan isu-isu unresolved,” kata Amran.

Baca Juga: Tabik! PM Timor Leste Xanana Gusmao Cium Tangan Iriana Jokowi

2. Dibahas beberapa perjanjian adendum

Indonesia Siapkan Persidangan Tapal Batas dengan Timor LestePresiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta, Luhut Binsar Pandjaitan, Dubes RI untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik, dan jajaran lainnya berbincang bersama sebelum pelantikan PM Xanana Gusmao pada Sabtu (1/7/2023). (IDN TImes/Alya Achyarini)

Dia menuturkan, pada persidangan kali ini, kedua negara tersebut sepakat melanjutkan pembahasan beberapa perjanjian adendum Nomor 1 Tahun 2013, mengaktifkan pengamanan di batas negara, dan sebagainya.

Kemudian penting juga mengamandemen Arrangement 2003 karena dinamika kerja sama di perbatasan terus berkembang, sehingga perlu disesuaikan. Pihak Timor Leste menilai perlu merealisasikan kerja sama dalam konteks regulated market.

“Pasar perbatasan saat ini hanya bersifat unilateral dan ad hoc (event-event tertentu dan tidak bersifat reguler), sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pasar perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam Arrangement 2003,” ucap dia.

Amran menambahkan, kedua negara sepakat bahwa berdasarkan Arrangement 2003 akses lintas batas dibatasi sesuai wilayah kecamatan, bukan mengacu rentang jarak 10 kilometer.

3. Indonesia yang membiayai

Indonesia Siapkan Persidangan Tapal Batas dengan Timor LestePotret bagian dari Timor Leste (timor-leste-lb.org)

Di lain sisi, merujuk surat Direktur Asia Tenggara, Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Nomor: 02177/BK/01/2023/28 mengenai persetujuan terkait rencana penyelenggaraan JBC Indonesia-Timor Leste2023, dijelaskan bahwa telah dilakukan pertemuan antara Kementerian Luar Negeri RI dengan Kemlu Timor Leste.

Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia menawarkan menanggung biaya JBC Indonesia-Timor Leste 2023 dengan tetap menjadikan RDTL sebagai host JBC.

“Sesuai dengan prinsip resiprokal, pemerintah Timor Leste tetap menjadi host dari persidangan ke-4 JBC Indonesia-Timor Leste. Indonesia menawarkan menanggung biaya acara persidangan dimaksud maka diusulkan untuk diselenggarakan di Indonesia pada November 2023,” tuturnya.

Baca Juga: Janji Mudahkan Investasi, Timor Leste Ingin Jadi Anggota Penuh ASEAN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya