Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Bekerja per 1 Desember 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mulai 1 Desember 2023, Badan Imigrasi Jepang mengizinkan warga Ukraina yang mengungsi mendapatkan izin tinggal jangka panjang dan izin bekerja di Negeri Matahari Terbit tersebut.
Dilansir dari Japan Times, Rabu (27/9/2023), terhitung per 20 September, ada 2.091 pengungsi Ukraina yang berada di Jepang.
Dari jumlah tersebut, 1.931 di antaranya tinggal di Jepang menggunakan visa kegiatan khusus yang berlaku selama satu tahun.
Baca Juga: Bantuan Tank Tempur Abrams dari AS Telah Tiba di Ukraina
1. Perubahan dari imigrasi Jepang
Sementara itu, peraturan baru ini telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kehakiman Jepang.
Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.
Baca Juga: Ukraina Klaim Tewaskan Komandan Armada Laut Hitam Rusia
2. Jepang ikut teken konvensi soal pengungsi
Editor’s picks
Perubahan aturan ini sejalan dengan komitmen Jepang yang menandatangani Konvensi PBB soal Pengungsi tahun 1951.
Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai 'seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik.'
Baca Juga: Dubes Ukraina: Kami Masih Berperang Lawan Musuh yang Sangat Brutal!
3. Jepang menerima pengungsi dari beberapa negara
Selama bertahun-tahun, Tokyo telah menerima pengungsi dan pencari suaka dari negara-negara tertentu, seperti Afghanistan dan Myanmar.
Dengan peraturan baru Jepang ini, setidaknya para pengungsi Ukraina bisa sedikit bernapas lega dengan posisinya yang berada di negeri orang.
Baca Juga: 5 Perkembangan Terbaru Perang Rusia-Ukraina