Jerman Akhirnya Loloskan Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Namun ada syarat dari Kedubes Jerman

Jakarta, IDN Times - Sempat menjadi polemik, Jerman akhirnya menerima aplikasi visa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan. Namun, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta membeberkan syarat terkait hal ini.

Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri akhirnya turun tangan untuk mencari solusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor keluaran 2019 hingga 2020 yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

Ketiadaan kolom tersebut, rupanya menjadi penyebab sejumlah WNI gagal berangkat ke Jerman. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial. 

1. Kedubes Jerman merilis pengumuman

Pada Rabu (17/8/2022), Kedubes Jerman di Jakarta mengumumkan visa WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat diproses. Namun ada syaratnya.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian pengumuman Kedubes Jerman di laman Instagram @germanembassyjkt.

Baca Juga: Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi

2. WNI yang sudah dapat visa bisa melakukan perjalanan ke Jerman

Jerman Akhirnya Loloskan Paspor RI Tanpa Kolom Tanda TanganIlustrasi liburan di Jerman (pixabay.com/hausi_flo)

Kementerian Dalam Negeri Jerman telah memberitahu polisi dalam kaitan pemeriksaan perbatasan WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah punya visa, dapat masuk ke wilayahnya.

"Namun, sangat disarankan bagi pemegang paspor terdampak, untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia," lanjut pengumuman itu.

Sementara itu, WNI pemegang paspor terdampak yang sedang berada di luar negeri, bisa segera melakukan pengesahan di KBRI atau KJRI setempat.

3. Kemlu RI surati Kedubes Jerman

Jerman Akhirnya Loloskan Paspor RI Tanpa Kolom Tanda TanganIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi kisruh ini, sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI telah mengirimkan surat khusus ke Kedubes Jerman, tertanggal 12 Agustus 2022. Mereka menjelaskan paspor yang tidak memiliki blanko kolom tanda tangan adalah produk 2019 hingga 2020.

"Detailnya yakni paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059 - C7592558, C7592559 - C9999999 dan E0000001 - E0351539. Kemudian, ada pula paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 - X1633800," demikian isi surat yang dilayangkan Kemlu RI.

Mereka juga menjelaskan paspor hijau yang diproduksi pada 2021 sudah kembali ke format semula. Di dalamnya memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. 

Baca Juga: Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya