Korsel Hapus Karantina untuk Pengunjung yang Belum Divaksinasi

Namun, tes PCR tiga hari setelah kedatangan tetap berlaku.

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mengumumkan akan menghapus peraturan karantina bagi pengunjung dari negara lain yang belum divaksinasi. Sejauh ini, Korsel hanya mengizikan pengunjung dengan tujuan perdagangan, investasi dan kemanusiaan yang boleh masuk negaranya.

Korsel sendiri merupakan satu dari sekian negara di Asia yang cukup ketat menutup perbatasannya. Sejak April 2020, Korsel menangguhkan pemberian visa turis.

Baca Juga: Ribut Sama Supir Taksi, Staf Keamanan Biden Dipulangkan dari Korsel

1. Hapus karantina bagi pengunjung nonvaksin

Korsel Hapus Karantina untuk Pengunjung yang Belum DivaksinasiIlustrasi tempat wisata di Seoul, Korea Selatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo mengumumkan bahwa Korsel segera menghapus aturan karantina tujuh hari bagi pengunjung yang belum divaksinasi.

“Namun, pemerintah tetap mengharuskan persyaratan negatif COVID-19 sebelum masuk Korsel dan tes PCR dalam 72 jam setelah kedatangan,” kata Han, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (3/6/2022).

Penghapusan aturan karantina ini akan dimulai pada 8 Juni mendatang. Han menambahkan bahwa situasi Korsel terkait penyebaran COVID-19 sudah cukup stabil.

Baca Juga: Kemenkes: Hampir 95 Persen Jemaah Haji Sudah Vaksinasi COVID-19  

2. Cabut peraturan penerbangan

Korsel Hapus Karantina untuk Pengunjung yang Belum Divaksinasiruang tunggu Bandara Internasional Incheon (instagram.com/incheon_airport)

Han juga mengumumkan bahwa peraturan terkait penerbangan internasional juga akan dicabut, terutama di Bandara Internasional Incheon. Pasalnya, sejumlah pembatasan terkait penerbangan internasional menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya jadwal dan kenaikan harga tiket.

“Mulai 8 Juni akan kembali normal untuk memastikan penerbangan beroperasi tepat waktu,” ujar dia.

Baca Juga: Korea Selatan Minta China untuk Mencegah Aksi Provokatif Korea Utara

3. Korsel bebas masker di ruang publik sejak Mei 2022

Korsel Hapus Karantina untuk Pengunjung yang Belum Divaksinasiinsider.com

Sejak awal Mei 2022, Korsel sudah tidak memberlakukan pemakaian masker di ruang publik. Namun, warga masih harus memakai masker ketika berada di acara-acara dengan kapasitas peserta 50 persen atau lebih seperti rapat, konser, dan di stadion olahraga.

Sebelum menghapus kewajiban memakai masker di luar ruangan, Korsel lebih dulu mencabut aturan jam malam, seperti jam malam di restoran dan pusat perbelanjaan.
Tingkat vaksinasi di Korsel juga terbilang tinggi. Hampir 87 persen dari 52 juta penduduk Korsel telah divaksinasi lengkap, dan 65 persen di antaranya sudah menerima vaksin booster.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya