Majelis Umum PBB Sepakati Gencatan Senjata di Gaza

Sepuluh negara menolak resolusi ini

Jakarta, IDN Times - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengeluarkan resolusi menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza, Palestina.

Bedanya dengan Dewan Keamanan, di Majelis Umum tidak ada satu pun negara anggota yang ada kewenangan hak veto. Meski demikian, resolusi di Majelis Umum adalah resolusi yang tidak mengikat.

Dilansir CNN, Kamis (14/12/2023), resolusi tersebut disetujui oleh 153 negara yang mendukung, 10 negara menolak dan 23 negara abstain.

Sidang darurat Majelis Umum PBB ini diinisiasi oleh Mesir dan Mauritania, yang meminta agar Resolusi 377A (V) digunakan untuk membatalkan veto AS di DK PBB. Resolusi 377A (V) ini juga biasanya dikenal sebagai Resolusi untuk Perdamaian.

Baca Juga: Situasi Kemanusiaan di Gaza Makin Memburuk

1. AS dan Israel menolak

Dari pemungutan suara ini, sudah jelas bahwa AS dan Israel adalah negara yang menolak resolusi.

Selain itu ada Austria, Republik Ceko, Guatemala, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay yang ikut menolak resolusi ini.

2. Pelanggaran HAM berat terjadi di Gaza

Majelis Umum PBB Sepakati Gencatan Senjata di GazaMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Jenewa, Swiss. (dok. Kemlu RI)

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menjadi panelis pada roundtable mengenai Hak Asasi Manusia, perdamaian dan keamanan di Jenewa, Swiss. Ia menyebut, pelanggaran HAM berat kini sedang terjadi di Gaza

"Sebagai panelis, saya menyampaikan antara lain bahwa pada saat kita memperingati 75 tahun Deklarasi Universal HAM, kita justru menyaksikan pelanggaran HAM berat terjadi di Palestina, khususnya di Gaza," kata Retno dalam keterangannya. 

"Tindakan Israel yang membunuh masyarakat sipil, merusak rumah sakit, tempat ibadah dan camp pengungsi, serta memberangus hak-hak dasar Palestina bukanlah self-defense," ucap dia.

3. Standar ganda harus ditolak

Majelis Umum PBB Sepakati Gencatan Senjata di GazaGedung-gedung yang hancur akibat serangan Pendudukan Israel terhadap rumah-rumah warga sipil Palestina di Gaza di utara Kamp Jabalia, utara wilayah Al-Sikka, Rabu (11/11/2023). (dok. Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban (YPSP))

Retno mengajak negara-negara untuk menolak penerapan standar ganda dalam penegakan HAM.

"Penerapan standar ganda adalah masalah terbesar di dalam penerapan HAM. Pihak-pihak yang sering mendikte kita mengenai HAM, justru menjadi pihak yang kini membiarkan Israel melanggar Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Retno menegaskan agar berbagai pelanggaran HAM segera dihentikan.

"Proses perdamaian yang sesungguhnya agar segera dimulai khususnya menuju solusi dua negara. Dan akar masalah isu Palestina harus diatasi secara menyeluruh," ungkapnya.

Baca Juga: Iklan Dianggap Menghina Warga Gaza, Zara: Itu Hanya Kesalahpahaman

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya