Pengadilan Malaysia Dengar Banding Kasus 1MDB Eks PM Najib Razak

Eks PM Malaysia Najib Razak menolak 12 tahun bui.

Jakarta, IDN Times - Sidang untuk banding terakhir atas dakwaan keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akan digelar hari ini, Senin (15/8/2022) di Pengadilan Federal Malaysia.

Najib tak terima divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan dalam sidang 28 Juli 2020 lalu dan langsung mengajukan banding.

Najib terbukti bersalah karena telah menyelewengkan dana 1MDB sebesar RM42 juta atau setara dengan Rp143,4 miliar. Kasus korupsi ini juga masih menyisakan tanda tanya terkait keberadaan Jho Low, sosok yang ditengarai juga terlibat.

1. Najib Razak bakal membawa bukti baru

Pengadilan Malaysia Dengar Banding Kasus 1MDB Eks PM Najib RazakMantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menghadiri salah satu persidangan. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Dilansir Channel News Asia, Senin (15/8/2022), Pengadilan Federal diperkirakan akan mendengar Najib yang membawa bukti baru dan mengupayakan pengadilan ulang.

Dijadwalkan, pengadilan menyediakan waktu untuk banding selama sembilan hari dari 15-19 Agustus serta 23-26 Agustus 2022.

Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 

2. Najib memecat pengacara utamanya

Pengadilan Malaysia Dengar Banding Kasus 1MDB Eks PM Najib RazakEks PM Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Bulan lalu, Najib memecat pengacara utamanya, Muhammad Shafee Abdullah. Kemudian ia menunjuk firma hukum lain, yaitu Zaid Ibrahim Siflan TH Liew & Partners, untuk mewakilinya dalam banding.

Hal ini dilakukan Najib setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan Penasihat Ratu Inggris, Johathan Laidlaw, untuk diterima di pengadilan guna mewakili Najib dalam banding terakhirnya.

Pengadilan mengatakan, tidak ada masalah baru yang kompleks dan serius dalam banding sehingga harus memerlukan partisipasi Penasihat Ratu.

3. Najib Razak adalah PM Malaysia pertama yang diadili karena kasus korupsi

Pengadilan Malaysia Dengar Banding Kasus 1MDB Eks PM Najib RazakEks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Dalam sidang dua tahun lalu, baru kali pertama dalam sejarah ada perdana menteri yang diseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Apalagi, Najib dulunya adalah politikus yang bersinar dan sempat memimpin Malaysia selama sembilan tahun, pada periode 2009-2018. 

Selain vonis 12 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai RM210 juta atau setara Rp721 miliar. Di sisi lain, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah mempertimbangkan berbagai faktor antara lain kepentingan publik dan tujuan penting dari penegakan hukum.

Baca Juga: Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolak

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya