RI Akui Ada 67 WNI Tinggal di Kampung Ilegal Malaysia 

36 orang di antaranya adalah anak-anak

Jakarta, IDN Times - Konsul Jenderal RI untuk Johor Bahru Sigit Suryantoro mengatakan fokus KJRI dan juga KBRI Kuala Lumpur terkait perkampungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Sembilan, Malaysia, adalah anak-anak WNI tersebut.

“Sebanyak 67 orang dari mereka ini terdiri dari 11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. 36 orang merupakan anak-anak ini usia sekolah bahkan ada bayi usia dua bulan,” kata Sigit, lewat sambungan telepon, Senin (13/2/2023).

Sigit juga mengonfirmasi bahwa 67 WNI yang digerebek ini memang tidak memiliki izin kerja dan izin tinggal di Negeri Jiran.

“WNI kita di situ memang tidak punya izin tinggal dan izin kerja. Kerja dari 2016 di proyek apartemen di situ, dan begitu apartemennya selesai, mereka kerja di proyek penambangan pasir dan jadi ART di apartemen dekat situ,” ucap Sigit lagi.

1. KJRI dan KBRI mendirikan sekolah sementara

RI Akui Ada 67 WNI Tinggal di Kampung Ilegal Malaysia Ilustrasi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperlihatkan surat kewaspadaan kesehatan usai mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Sigit juga mengakui bahwa KJRI dan KBRI memang mendirikan sanggar belajar di perkampungan tersebut.

“Ini bukan berarti kita mendukung permukiman itu, tapi bantuan kami hanya untuk anak-anak agar mereka bisa bersekolah. Apalagi guru-gurunya juga tokoh masyarakat di situ,” ucap Sigit lagi.

Sigit juga mengaku telah mengunjungi kampung WNI ilegal tersebut pada November 2022 lalu. Bahkan, bantuan genset diberikan agar anak-anak bisa bersekolah dengan lancar di tengah ketidakpastian kondisi mereka.

Baca Juga: Gempa Turki, KBRI Siap Bantu Terbitkan Paspor Baru bagi WNI Terdampak

2. Sebanyak 67 WNI ilegal segera dipulangkan

RI Akui Ada 67 WNI Tinggal di Kampung Ilegal Malaysia ilustrasi TKI (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa proses pemulangan 67 WNI ini sedang dalam proses.

“Tanggal 8 Februari 2023 kita sudah mengeluarkan surat perjalanan atau SPLP untuk 67 WNI kita dalam rangka pemulangan. Staf kami sudah koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI untuk terkait pemulangan,” tuturnya.

Penggerebekan kampung WNI ilegal ini dilakukan oleh imigrasi Malaysia pada 1 Februari 2023 lalu. Disebutka bahwa ‘kampung’ ini berada di tengah hutan.

Foto-foto yang beredar di berbagai media sosial memperlihatkan kondisi kampung WNI ini cukup memprihatinkan.

3. Minta hak para WNI ini dipenuhi

RI Akui Ada 67 WNI Tinggal di Kampung Ilegal Malaysia Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Selain memproses pemulangan para WNI ini, Sigit juga meminta agar sisa upah para WNI ilegal ini dipenuhi.

“Mereka kan digerebek tangga 1 Februari 2023. Biasanya mereka dibayar setiap tanggal 7, jadi kita minta dipenuhi sisanya,” ujar Sigit.

KJRI Johor Bahru saat ini juga sedang memproses para pemberi kerja WNI yang mayoritas warga negara Malaysia, di mana seharusnya mereka juga dihukum karena tidak memproses izin tinggal dan izin kerja para WNI.

Baca Juga: WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Kibarkan Bendera Partai 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya