Singapura Tarik Kecap dan Sambal ABC dari Pasaran

Ada sejumlah zat yang tak ditulis di label kemasan

Jakarta, IDN Times - Badan Makanan Singapura atau SFA mengumumkan telah menarik tiga produk luar negeri dari pasar negara tersebut. Dua di antaranya adalah produk Indonesia, yaitu Kecap Manis ABC dan ABC Sambal Ayam Goreng.

Satu produk lainnya adalah Fukutoku Seika Soft Cream Wafer asal Jepang yang mengandung alergen putih telur dan tepung terigu yang tak ditulis di label kemasan. Sementara, dua produk merek ABC asal Indonesia ini disebutkan mengandung sulfur dioksida.

Baca Juga: Kecap ABC Teruskan Semangat Kesetaraan Gender di Dapur 

1. Ada zat yang tak disebutkan di label kemasan

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (7/9/2022), penarikan tersebut berlaku untuk semua kecap manis ABC yang diimpor oleh New Intention Trading dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024.

Sementara untuk sambal ayam goreng ABC yang diimpor oleh Arklife juga ditarik dan tertulis tanggal kedaluwarsa 6 Januari 2024.

Disebutkan, SFA mendeteksi adanya sulfur dioksida dan asam benzoat yang tak ditulis dalam label kemasan dua produk itu.

Baca Juga: Singapura Longgarkan Kewajiban Penggunaan Masker di Dalam Ruangan

2. Kadar zat tersebut masih batas aman

Singapura Tarik Kecap dan Sambal ABC dari PasaranPixabay

Namun, SFA menambahkan, kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi pada dua sambal kemasan tersebut masih berada dalam batas yang diizinkan untuk produk saus.

Berdasarkan peraturan SFA, produk makanan yang mengandung bahan yang dapat menyebabkan alergi atau hipersensitivitas harus dicantumkan dalam label kemasan.

“Alergen dalam makanan bisa mengakibatkan reaksi alergi terhadap konsumen yang sensitif,” kata pernyataan dari SFA.

Baca Juga: Kasat Narkoba Menyamar, Sabu dalam Bungkus Kopi ABC Berhasil Diungkap 

3. Mie instan asal Indonesia sempat ditolak di Taiwan

Singapura Tarik Kecap dan Sambal ABC dari Pasaranilustrasi mie instan (Pexels.com/Kampus Production)

Pada Juli 2022 lalu, Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) juga dilaporkan telah menahan sejumlah kapal yang mengangkut mi instan dari Indonesia dengan merek Mie Sedaap. Otoritas Taiwan pun menolak mi instan asal Indonesia ini masuk karena kandungan residu pestisidanya cukup tinggi dan melewati batas ketentuan.

Tak hanya dari Indonesia, sejumlah produk mi instan dari Filipina dan Jepang juga ditolak masuk ke Taiwan. Otoritas Taiwan menyita lebih dari 4.000 kilogram mi instan dari tiga negara tersebut. Termasuk hampir 1.000 kilogram minyak camellia karsinogenik dari China.

Baca Juga: Singapura Bakal Cabut UU Gay, Seks Antar Pria Bukan Kriminal

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya