Universitas Swiss German Nyatakan Programnya Legal di Jerman

Tidak terlibat dalam TPPO berkedok program magang ke Jerman

Jakarta, IDN Times - Universitas Swiss Jerman menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke Jerman yang membuat Warga Negara Indonesia (WNI) jadi korban.

“Swiss German University menjalankan program joint degree internasional secara resmi dan memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi RI,” kata Rektor Universitas Swiss German Samiel Kusumocahyo, dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

“Swiss German University bekerja sama langsung dengan berbagai universitas negeri di Jerman. Swiss German University tidak pernah menggunakan perantara apa pun dalam menjalin kerja sama,” lanjut dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur. Para mahasiswa ini malah dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

Baca Juga: India Panggil Diplomat Jerman atas Komentar Penangkapan Oposisi

1. Visa yang digunakan adalah visa pelajar

Universitas Swiss German Nyatakan Programnya Legal di JermanProgram joint degree international Swiss German University. (dok. SGU)

Selain itu, Samuel menegaskan bahwa semua mahasiswa SGU yang ada di Jerman terdaftar sebagai mahasiswa di universitas mitra di Jerman dan memegang visa pelajar, bukan visa bekerja.

“Saya pastikan disini bahwa program yang dijalankan oleh SGU adalah program pendidikan joint degree internasional, dimana mahasiswa SGU memiliki kesempatan untuk kuliah di universitas mitra kami di Jerman dan kemudian dilanjutkan dengan magang di industri yang berkaitan dengan studi mereka, bukan asal magang bekerja apa saja,” ungkap dia.

Mitra universitas program joint degrees internasional SGU di Jerman antara lain Southwestphalia University of Applied Sciences dan EAH Jena University of Applied Sciences. Sementara mitra universitas di Swiss adalah International Management Institute, Swiss.

2. Kronologi kasus

Universitas Swiss German Nyatakan Programnya Legal di JermanPengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang ke negara Jerman (ferienjob) oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri (dok. Bareskrim Polri)

Awal mula informasi tentang kasus ini didapat dari laporan KBRI Jerman terkait empat mahasiswa yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui tiga agen tenaga kerja.

Para mahasiswa pertama kali mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB. Saat pendaftaran, mereka diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening CV-GEN dan 150 euro untuk pembuatan LOA kepada PT. SHB. Setelah LOA terbit, mahasiswa harus membayar 200 euro untuk pembuatan approval otoritas Jerman dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan, yang menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, mereka diberikan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

Setelah tiba di Jerman, mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dalam bahasa Jerman. Kontrak tersebut membebankan biaya penginapan dan transportasi selama di Jerman, yang akan dipotong dari gaji mereka. Mahasiswa melaksanakan Ferien Job selama 3 bulan dari bulan Oktober 2023 sampai Desember 2023.

PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas dalam sebuah MOU yang menyatakan bahwa Ferien Job masuk ke dalam program MBKM dan menjanjikan konversi program magang tersebut ke 20 SKS.

3. Program Ferien Job bukan mitra MBKM

Universitas Swiss German Nyatakan Programnya Legal di JermanRothenburg ob der Tauber, Jerman (unsplash.com/I Do Nothing But Love)

Pemerintah juga menegaskan, program Ferien Job bukan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek, yang sebelumnya pernah diajukan namun ditolak.

Kerja sama antara PT. SHB dengan universitas juga tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam database Kementerian Tenaga Kerja, sehingga perusahaan tersebut tidak berhak melakukan perekrutan pekerja migran.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya