Raja Yordania Sahkan UU Kejahatan Siber, Aktivis HAM Protes

Aturan dinilai kejam karena ancam kebebasan berekspresi

Jakarta, IDN Times - Raja Yordania Abdullah II menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang dapat menghukum pihak yang dinilai melakukan kejahatan siber pada Sabtu (12/8/2023). Aturan itu mencakup kegiatan publikasi pidato online yang dianggap berbahaya bagi persatuan nasional. 

Aturan juga disetujui di tengah maraknya sensor yang mempengaruhi kebebasan berekspresi. RUU kejahatan siber itu diprotes oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Pebisnis Yordania dan Palestina Minati Produk Indonesia 

1. Warga dilarang gunakan akun anonim di media sosial

Melansir Associated Press, aturan itu bisa membuat pelanggarnya dijerat hukuman penjara berbulan-bulan dan denda. Ini termasuk mereka yang mengunggah komentar bermuatan mempromosikan, menghasut, dan membantu tindakan tidak bermoral, serta menunjukan penghinaan terhadap agama atau merusak persatuan nasional.

Selain itu, RUU dapat menghukum mereka yang mempublikasikan nama atau foto petugas polisi di dunia maya. Aturan itu juga melarang warga menggunakan metode tertentu untuk mempertahankan anonimitas online.

Dengan adanya persetujuan Raja Abdullah II, RUU itu kini sah menjadi undang-undang. Aturan mulai berlaku satu bulan setelah diterbitkan di surat kabar negara itu yakni Al-Rai. Surat kabar tersebut diperkirakan akan menerbitkan undang-undang pada Minggu.

Undang-undang itu memungkinkan hakim bisa memilih antara menjatuhkan hukuman penjara atau denda alih-alih digabung. RUU itu diloloskan Senat pada Selasa.

Baca Juga: Yordania Kecam Kunjungan Menteri Israel ke Masjid Al-Aqsa  

2. Kelompok HAM sebut UU kejahatan siber begitu kejam

Raja Yordania Sahkan UU Kejahatan Siber, Aktivis HAM ProtesIlustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Beberapa anggota parlemen Yordania menyebut aturan itu perlu untuk menghukum pelaku pemerasan dan penyerangan di dunia maya. Sebelum RUU diloloskan, sejumlah oposisi parlemen dan beberapa kelompok HAM termasuk Human Right Watch, memperingatkan aturan itu akan memperluas kendali negara atas media sosial. 

"Ketentuan yang tidak jelas membuka pintu bagi cabang eksekutif Yordania untuk menghukum individu karena menggunakan hak kebebasan berekspresi mereka, memaksa hakim untuk menghukum warga negara dalam banyak kasus." demikian pernyataan gabungan dari 14 kelompok HAM, menegaskan bahwa aturan itu sedemikian kejam.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pers Yordania menyebut undang-undang bisa melanggar kebebasan pers dan berbicara.

Amerika Serikat yang merupakan sekutu utama dan pendonor terbesar Yordania juga ikut mengkritisi aturan tersebut, dikutip dari Al Jazeera

3. Yordania semakin terlihat membungkam suara oposisi

Raja Yordania Sahkan UU Kejahatan Siber, Aktivis HAM ProtesIlustrasi aksi unjuk rasa (unsplash.com/Clem Onojeghuo)

Undang-undang yang disahkan itu merupakan langkah terbaru Yordania dalam menindak warga yang vokal terhadap kebijakan pemerintah. Pada Desember 2022, otoritas memblokir aplikasi TikTok usai beberapa pengguna mengunggah video terkait aksi demo.

Menurut laporan HRW 2022, Yordania disebut semakin menargetkan pengunjuk rasa dan jurnalis untuk membungkam suara mereka yang kontra terhadap pemerintahan, dilansir dari ABC News.

Baca Juga: Gedung 4 Lantai Runtuh di Yordania, 5 Orang Tewas 

Syahreza Zanskie Photo Verified Writer Syahreza Zanskie

Feel free to contact me! syahrezajangkie@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya