Taipei, IDN Times - Taiwan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang secara spesifik mengatur pernikahan sesama jenis pada Rabu (20/2). RUU tersebut diharapkan menjadi basis legal bagi pasangan homoseksual di Taiwan yang ingin meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.
Referendum yang digelar tahun lalu menghasilkan keputusan bahwa mayoritas masyarakat menolak definisi pernikahan di luar antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pemerintah berargumen bahwa demi mengesahkan pernikahan sesama jenis, maka perlu ada undang-undang terpisah.