Jakarta, IDN Times - Tentara Amerika Serikat (AS) yang melarikan diri ke Korea Utara pada Juli 2023, Travis King, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer. Vonis dijatuhkan dalam sidang pengadilan militer di Fort Bliss, Texas, pada Jumat (20/9/2024).
King mengaku bersalah atas lima dari 14 tuduhan awal yang diajukan kepadanya, termasuk desersi dan penyerangan terhadap perwira non-komando. Sembilan tuduhan lainnya dibatalkan sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan.
Meski dijatuhi hukuman satu tahun, King dibebaskan segera setelah sidang karena waktu yang sudah dijalani dalam penahanan pra-persidangan dan kredit perilaku baik. Pelarian King ke Korea Utara sempat memicu ketegangan diplomatik antara AS dan Korea Utara selama lebih dari dua bulan. Ini juga menjadikannya sebagai warga AS pertama yang ditahan di negara tersebut dalam hampir lima tahun terakhir.