Jakarta, IDN Times - Pemerintah Thailand resmi memberlakukan karantina wajib selama 21 hari bagi pelancong yang datang dari atau pernah transit di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda. Kebijakan pencegahan penyebaran virus Ebola ini mulai berlaku pada Rabu (27/5/2026).
Langkah tersebut diambil oleh Departemen Pengendalian Penyakit (DDC) Thailand menyusul ditetapkannya status darurat kesehatan masyarakat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Melalui aturan ini, pemerintah setempat memperketat pengawasan di pintu masuk internasional guna memastikan virus tersebut tidak masuk ke wilayah mereka.
