Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Kosovo, Hashim Thaci, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan kejahatan perang di Den Haag, Belanda, pada Rabu (16/9/2026). Tokoh berusia 58 tahun ini terbukti bersalah atas serangkaian kejahatan perang selama konflik bersenjata pada akhir dekade 1990-an.
Putusan pengadilan internasional tersebut menjadi tonggak penting dalam menegakkan keadilan sejarah di tengah masa transisi kemerdekaan kawasan Balkan. Vonis ini sontak memicu sorotan dunia sekaligus memantik kembali dinamika politik di kawasan Eropa Tenggara.
