Jakarta, IDN Times - Tiga terduga pelaku serangan 11 September 2001, termasuk Khalid Sheikh Mohammed, yang disebut sebagai dalang utama, telah setuju untuk mengaku bersalah di pengadilan Guantanamo Bay, Kuba. Kesepakatan ini mencakup hukuman seumur hidup sebagai ganti pencabutan hukuman mati.
Pengakuan bersalah ini muncul setelah 16 tahun proses hukum dan lebih dari dua dekade sejak serangan teroris yang menewaskan hampir 3 ribu orang di Amerika Serikat. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya mencapai keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Kementerian Pertahanan AS mengonfirmasi bahwa Susan Escallier, pejabat senior Pentagon, telah menyetujui perjanjian pra-persidangan dengan ketiga terdakwa tersebut.