Jakarta, IDN Times - Dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak dalam pemungutan suara, DPR Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat mengarah pada pelarangan aplikasi TikTok. Ini jika pemiliknya yang berbasis di China tidak mau menjual aplikasi tersebut.
DPR AS meloloskan RUU tersebut pada Rabu (13/3/2024). Tiktok merupakan anak perusahaan ByteDance Ltd. Parlemen berpendapat, perusahaan itu terikat pada pemerintah Beijing, yang dapat meminta akses data konsumen di AS kapan saja mereka mau.