Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (Unsplash.com/Alexander Shatov)
ilustrasi (Unsplash.com/Alexander Shatov)

Jakarta, IDN Times - Dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak dalam pemungutan suara, DPR Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat mengarah pada pelarangan aplikasi TikTok. Ini jika pemiliknya yang berbasis di China tidak mau menjual aplikasi tersebut.

DPR AS meloloskan RUU tersebut pada Rabu (13/3/2024). Tiktok merupakan anak perusahaan ByteDance Ltd. Parlemen berpendapat, perusahaan itu terikat pada pemerintah Beijing, yang dapat meminta akses data konsumen di AS kapan saja mereka mau.

1. Anggota parlemen sebut agar TikTok dipisah dari perusahaan induk

ilustrasi (Twitter.com/Architect of the Capitol)

Tindakan yang dilakukan oleh parlemen AS adalah kekhawatiran bahwa struktur kepemilikan perusahaan merupakan ancaman keamanan nasional.

Kekhawatiran tersebut berasal dari serangkaian UU keamanan nasional China, yang bisa memaksa organisasi untuk membantu pengumpulan intelijen.

"Kami telah memberikan pilihan yang jelas kepada TikTok. Pisahkan dari perusahaan induk Anda, ByteDance, yang terikat pada PKC (Partai Komunis China), dan tetap beroperasi di AS, atau berpihak pada PKC dan hadapi konsekuensinya," kata anggota parlemen Cathy McMorris Rodgers dari Partai Republik, dikutip dari CTV News.

"Pilihan ada di tangan TikTok," tambahnya.

2. Jutaan usaha kecil akan terdampak

RUU didukung sebagian besar anggota parlemen Partai Demokrat dan Partai Republik. RUU tersebut kini diajukan ke Senat, dan masih belum jelas apakah punya cukup dukungan untuk disahkan.

TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna aktif di AS. Beberapa pembuat konten terkemuka di aplikasi tersebut, berkumpul untuk menolak RUU sebelum pemungutan suara dilakukan DPR.

"Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, tujuh juta usaha kecil, dan 170 juta orang AS yang menggunakan layanan kami," kata Alex Haurek dikutip dari Al Jazeera.

TikTok telah lama membantah dapat digunakan sebagai alat pemerintah China. Perusahaan juga tidak pernah membagikan data pengguna AS kepada otoritas Bejing. Hingga saat ini, AS juga belum memberi bukti bahwa TikTok membagikan informasi tersebut kepada otoritas China.

3. Pelarangan TikTok akan merugikan AS sendiri

Juru bicara Kementrian Luar Negeri China, Wang Wenbin (Twitter.com/Spokesperson发言人办公室)

Sebelum pemungutan suara, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin, menuduh AS telah menindas TIkTok. Dia juga mengatakan bahwa AS tidak pernah menemukan bukti yang mengancam keamanan nasional.

"Perilaku penindasan yang tidak dapat dimenangkan dalam persaingan yang sehat ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi, dan merusak tatanan ekonomi dan perdagangan internasional yang normal," kata Wang dikutip dari BBC.

"Pada akhirnya, hal ini pasti akan kembali merugikan AS sendiri," tambahnya.

Upaya melarang TikTok telah dilakukan sejak Presiden Donald Trump berkuasa. Tapi upaya tersebut gagal pada 2020.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorPri Saja