Jakarta, IDN Times - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan, Indonesia tidak bisa menutup mata soal risiko aliran data lintas batas. Hal ini merespons klausul transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat menyusul keputusan perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal kedua negara.
Dia mengatakan, Amerika Serikat hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDPR.
"Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR, maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius," kata dia dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Kamis (24/7/2025).