Jakarta, IDN Times – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) digugat ke pengadilan federal karena menolak merilis memo hukum terkait penerimaan jet mewah dari Qatar oleh Presiden AS, Donald Trump. Gugatan itu diajukan oleh Freedom of the Press Foundation melalui kelompok pengawas American Oversight di pengadilan distrik federal Washington pada Senin (28/7/2025).
Departemen Kehakiman disebut mengabaikan permintaan dokumen meski sebelumnya berjanji akan memprosesnya secara cepat. Sementara, American Oversight menyatakan bahwa publik berhak tahu isi memo karena menyangkut hadiah bernilai besar dari negara asing.
“Kesepakatan presiden untuk menerima jet mewah senilai 400 juta dolar AS (setara Rp6,6 triliun) dari pemerintah asing layak mendapat pengawasan publik penuh – bukan penolakan dari Departemen Kehakiman,” kata Direktur Eksekutif American Oversight, Chioma Chukwu, dikutip dari The Guardian.
Jet Boeing 747-8 yang dijuluki istana di langit itu dinilai melanggar konstitusi karena tidak mendapat persetujuan dari Kongres.