Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru yang tidak akan memberikan status penduduk tetap atau kewarganegaraan, kepada imigran yang menggantungkan diri pada program bantuan pemerintah Amerika Serikat.
Kebijakan baru tersebut sebagai bagian dari upaya membatasi jumlah imigran. Terutama kepada jutaan pendatang dari negara-negara Amerika Latin yang tak berdokumen dan bekerja sebagai buruh kasar.
Trump juga menyatakan imigran harus mandiri dari segi keuangan, sehingga tidak menguras tunjangan bagi warga Amerika Serikat. Dilansir BBC, Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS Ken Cuccineli menyatakan kebijakan baru tersebut akan mendorong kemandirian bagi pendatang.
"Kemandirian dan swasembada bagi mereka yang ingin datang ke atau akan tinggal di Amerika," kata dia.