Jakarta, IDN Times - Donald Trump meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menunda implementasi undang-undang yang bisa melarang TikTok pada 19 Januari 2025. Presiden terpilih AS ini mengajukan permohonan tersebut melalui dokumen hukum pada Jumat (27/12/2024).
Undang-undang itu mengharuskan ByteDance selaku induk perusahaan TikTok menjual bisnisnya di AS ke perusahaan lokal. Apabila tidak terlaksana, TikTok terancam dilarang beroperasi di negara tersebut.
Trump berharap bisa mencari resolusi politik setelah dia dilantik sebagai presiden pada 20 Januari 2025. Mahkamah Agung AS sendiri telah menjadwalkan sidang terkait kasus ini pada 10 Januari 2025.