Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mencabut beberapa sanksi keuangan terhadap Suriah pada Senin (30/6/2025). Gedung Putih mengatakan, langkah tersebut akan membantu menstabilkan negara Timur Tengah tersebut setelah penggulingan mantan presiden Bashar al-Assad.
Departemen Keuangan AS mengatakan keputusan Trump menawarkan keringanan sanksi kepada entitas yang penting bagi pembangunan Suriah, operasi pemerintahannya, dan pembangunan kembali tatanan sosial negara itu. Pihaknya menyebut telah menghapus 518 individu dan entitas Suriah dari daftar sanksinya.
Washington memberlakukan sanksi yang luas terhadap Suriah sejak 2004, yang mencakup ketentuan terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintahan sebelumnya. Sanksi tersebut telah menggagalkan upaya rekonstruksi Suriah dan berkontribusi dalam mendorong ekonomi pemerintahan al-Assad ke ambang kehancuran.
"AS berkomitmen untuk mendukung Suriah yang stabil, bersatu, dan damai dengan dirinya sendiri dan negara-negara tetangganya. Suriah yang bersatu, yang tidak menawarkan tempat berlindung yang aman bagi organisasi teroris dan menjamin keamanan kelompok minoritas agama dan etnisnya, akan mendukung keamanan dan kesejahteraan regional," ungkap Trump, dikutip dari Al Jazeera.