Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Senin (22/9/2025), menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris domestik. Melalui langkah ini, Trump memenuhi janji kampanyenya sejak 2020.
Perintah tersebut mengarahkan semua lembaga federal untuk menyelidiki, mengganggu, dan membongkar operasi ilegal yang terkait dengan Antifa, termasuk menargetkan sumber pendanaannya.
“Antifa adalah entitas anarkis militeristis yang secara eksplisit menyerukan penggulingan Pemerintah Amerika Serikat, otoritas penegak hukum, dan sistem hukum kita,” bunyi perintah eksekutif tersebut.