Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif kepada para jajarannya untuk mengubah istilah artificial intelligence (AI) menjadi super intelligence (SI). Perintah tersebut ditandatangani pada Selasa (29/9/2026) kemarin.
Perintah ini mewajibkan seluruh kementerian, organisasi, dan badan-badan yang ada di Pemerintahan AS untuk menggunakan teknologi SI dalam berbagai aktivitas. Beberapa di antaranya, seperti korespondensi resmi, komunikasi publik, pembuatan dokumen kebijakan, dan pembuatan materi nonhukum lainnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk berhenti menggunakan istilah AI dan menggantinya dengan istilah SI dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
