Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki menyetujui undang-undang kontroversial yang bertujuan menghilangkan jutaan anjing liar dari jalanan pada Selasa (30/7/2024). Undang-undang ini langsung menuai kritik keras dari para pecinta hewan dan aktivis hak-hak binatang.
Pemerintah Turki memperkirakan ada sekitar 4 juta anjing liar yang berkeliaran di jalanan dan pedesaan negara tersebut. Meski banyak yang tidak berbahaya, sejumlah kasus serangan anjing liar terhadap manusia telah dilaporkan.
Para kritikus menjuluki undang-undang ini sebagai "undang-undang pembantaian". Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menyebabkan banyak anjing dibunuh atau berakhir di penampungan yang tidak terawat dan terlalu padat