Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi anjing dalam kandang (unsplash.com/Sasha Sashina)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki menyetujui undang-undang kontroversial yang bertujuan menghilangkan jutaan anjing liar dari jalanan pada Selasa (30/7/2024). Undang-undang ini langsung menuai kritik keras dari para pecinta hewan dan aktivis hak-hak binatang.

Pemerintah Turki memperkirakan ada sekitar 4 juta anjing liar yang berkeliaran di jalanan dan pedesaan negara tersebut. Meski banyak yang tidak berbahaya, sejumlah kasus serangan anjing liar terhadap manusia telah dilaporkan.

Para kritikus menjuluki undang-undang ini sebagai "undang-undang pembantaian". Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menyebabkan banyak anjing dibunuh atau berakhir di penampungan yang tidak terawat dan terlalu padat

1. Isi UU kontroversial penanganan anjing liar

Undang-undang baru ini mengharuskan pemerintah daerah untuk menangkap anjing-anjing liar dan menempatkan mereka di penampungan. Di sana, anjing-anjing tersebut akan divaksinasi, disterilisasi, dan kemudian dijadikan tersedia untuk diadopsi.

"Ini bukan undang-undang pembantaian. Ini adalah undang-undang adopsi," kata Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Turki, Ibrahim Yumakli.

Namun, undang-undang ini juga memungkinkan dilakukannya eutanasia pada anjing yang sakit parah, kesakitan, atau dianggap berisiko bagi kesehatan manusia. Hal inilah yang menjadi salah satu poin utama keberatan para aktivis.

Undang-undang ini juga mencakup hukuman penjara hingga 2 tahun bagi wali kota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menangani anjing liar. Poin ini dianggap berisiko menjadi alat untuk menyerang wali kota dari pihak oposisi.

2. Ribuan warga Turki berunjuk rasa menolak undang-undang

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di