Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tekan Pejabat demi Setoran

- KPK mengungkap dugaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani memeras pejabat dengan tekanan psikologis melalui relasi jabatan untuk memperoleh setoran dari bawahannya.
- Penyidik KPK menilai unsur kesengajaan Etik terpenuhi karena ia mengetahui, menghendaki, dan menggunakan hasil setoran untuk kepentingan pribadi seperti renovasi rumah dan pembelian mobil.
- KPK menemukan pejabat yang tak memenuhi target setoran terancam dipindah jabatan, serta mendalami kemungkinan adanya suap jabatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala daerah untuk memberikan tekanan psikologis kepada pejabat demi mendapatkan setoran.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, salah satu pernyataan yang ditemukan dalam perkara tersebut adalah “kamu marene kan ora bayar”.
Pernyataan itu berkaitan dengan pejabat yang memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan tanpa membayar.
“Artinya, masuk dalam SK itu kan gratis. Artinya, itu juga jadi unsur yang didalami nanti oleh penyelidik, di situlah ada tekanan psikologis yang diberikan oleh yang punya kuasa, adanya relasi jabatan. Kan ini kepala daerah punya kewenangan,” kata Taufik dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Table of Content
1. KPK dalami tekanan psikologis lewat relasi jabatan

Taufik menjelaskan, kewenangan yang dimiliki kepala daerah terhadap jabatan menjadi salah satu hal yang didalami dalam dugaan pemerasan tersebut.
Menurut dia, pernyataan mengenai pejabat yang memperoleh SK tanpa membayar menunjukkan adanya tekanan psikologis dari pihak yang memiliki kekuasaan.
“Nah, itu yang kemudian menjadi unsur-unsur pemerasannya di situ,” kata Taufik.
KPK mendalami bagaimana relasi jabatan dan kewenangan kepala daerah digunakan dalam dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Taufik mengatakan, modus tersebut telah terkonfirmasi dalam proses penanganan perkara dan menjadi dasar KPK dalam melihat unsur kesenjangan atau mens rea Etik.
“Jadi ini memang modus-modusnya sudah terkonfirmasi, jadi itu membuktikan mens rea-nya si tersangka,” ujar Taufik.
2. KPK sebut unsur mens rea Etik terpenuhi

Taufik menjelaskan, terdapat tiga elemen yang menunjukkan mens rea tersangka, yakni pengetahuan, kehendak, dan tujuan.
Menurut dia, Etik mengetahui adanya praktik setoran, memiliki kehendak agar setoran tersebut diberikan, serta menggunakan hasilnya untuk kepentingan pribadi.
“Dia harus tahu, terus ada keinginan, willing-nya ada, dia ingin memang itu untuk setoran-setoran, kemudian tujuan, purpose-nya untuk apa nih? Ya, dia memang penggunaan untuk pribadi,” ungkap Taufik.
Dia menyimpulkan, ketiga elemen tersebut telah terpenuhi dalam dugaan perbuatan Etik.
“Jadi sudah terpenuhi untuk mens rea-nya dari si tersangka,” tambah Taufik.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya catatan mengenai penggunaan uang yang berasal dari upah pungut dan setoran organisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan hasil konfirmasi penyelidik, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi Etik dan pembelian kendaraan roda empat jenis Toyota Innova.
“Jadi betul ada beberapa catatan-catatan yang ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP, upah pungut dan setoran OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati,” ujar Taufik.
“Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova, ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan asset recovery,” lanjut dia.
3. Pejabat terancam dipindah jika tak penuhi target setoran

Selain tekanan melalui relasi jabatan, KPK juga menemukan fakta pejabat yang tidak memenuhi keinginan Etik atau target setoran diduga terancam dipindahkan dari jabatannya.
“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah,” kata Taufik.
Temuan tersebut membuat KPK turut mendalami kemungkinan adanya dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” ucap dia.
KPK telah menetapkan Etik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.















