Pengadilan Kehakiman Eropa atau The European Court of Justice (ECJ) mengeluarkan putusan bahwa larangan berhijab di kantor oleh perusahaan bukanlah sebuah tindakan diskriminasi.
Dikutip Al Jazeera, (15/3), ECJ memutuskan bahwa perusahaan berhak memiliki aturan internal yang melarang pemakaian "tanda-tanda politik, filsafat atau agama" di lingkungan kerja.
Hal tersebut merupakan keputusan dalam kasus dua perempuan Perancis dan Belgia yang dipecat oleh perusahaan tempatnya berkeja karena menolak melepaskan hijab yang mereka kenakan. Sebelumnya, kedua wanita tersebut menyatakan keberatan karena hijab adalah bagian dari agama mereka.