Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) menjatuhkan sanksi kepada Abdelrahim Hamdan Daglo, wakil komandan Rapid Support Forces (RSF) di Sudan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekejaman berat yang terus berlangsung di negara tersebut, terutama setelah jatuhnya kota El-Fasher. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan visa bagi orang nomor dua di kelompok paramiliter itu.
Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri di Brussels pada Kamis (20/11/2025). UE menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Sudan. Blok 27 negara tersebut juga mengutuk keras penargetan warga sipil yang dilakukan secara sengaja oleh pasukan RSF.
