Malaysia Beri Kompensasi hingga Rp1,7 M jika Ada Efek Samping Vaksin

Bagus nih kebijakan, supaya masyarakat mau divaksinasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia mengumumkan pembentukan dana kompensasi bagi warga yang menderita efek samping parah setelah disuntik vaksin COVID-19. Angka yang dialokasikan mencapai 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp35 miliar.

Secara lebih rinci, individu yang membutuhkan rawat inap sebagai efek samping vaksinasi akan diberi kompensasi senilai 50 ribu ringgit, setara dengan Rp174 juta. Adapun bagi mereka yang menderita cacat permanen atau kematian, nilai kompensasinya mencapai 500 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar

Baca Juga: Ini Efek Samping Mungkin Muncul dari Vaksin COVID-19

1. Belum ada efek samping hingga kematian

Malaysia Beri Kompensasi hingga Rp1,7 M jika Ada Efek Samping VaksinIlustrasi petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 saat kegiatan vaksinasi massal (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dilansir dari The Straits Times, Negeri Jiran telah menyuntikkan hampir 430 ribu pekerja lini depan, dengan mayoritas telah menerima suntikkan pertama dari dua dosis vaksin produksi Pfizer-BioNTech.

Vaksinasi Malaysia dimulai sejak 23 Februari menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech. Hanya pada 18 Maret pihak berwenang menggunakan vaksin Sinovac. Otoritas kesehatan melaporkan 20 efek samping atas vaksinasi yang diselenggarakan pada 18 Maret 2021, mulai dari gatal-gatal sesak napas, hingga jantung berdebar.

Namun, Menteri Kesehatan Adham Baba memastikan tidak ada kasus fatal hingga sejauh ini. "Belum ada kematian yang terkait dengan vaksin itu," kata Adham tanpa menyebut vaksin jenis apa yang dimaksud. 

2. Pemerintah Malaysia menggalakkan program vaksinasi

Malaysia Beri Kompensasi hingga Rp1,7 M jika Ada Efek Samping VaksinProses pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer (Facebook.com/Pfizer)

Sebagai ikhtiar untuk mempercepat vaksinasi, Malaysia akan membatalkan rencana untuk mencadangkan dosis kedua vaksin Pfizer bagi mereka yang telah menerima dosis pertama. Menteri Sains Khairy Jamaluddin mengatakan pemerintah yakin Pfizer akan mampu menyediakan 32 juta dosis yang diminta oleh Malaysia.

Pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyampaikan, pemerintah akan menggandakan anggaran imunisasi COVID-19 menjadi 5 miliar ringgit (Rp17 triliun) untuk mempercepat target vaksinasi 80 persen dari 32 juta populasi pada Desember 2021, bukan Februari 2022.

Baca Juga: Malaysia Kaji Pembatalan Beli Vaksin Sinovac, Begini Alasannya

3. Pemerintah naikkan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan

Malaysia Beri Kompensasi hingga Rp1,7 M jika Ada Efek Samping VaksinIlustrasi masker (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Dilansir dari Worldometers, akumulasi kasus positif corona di Malaysia per Senin 22 Maret 2021 mencapai 334 ribu kasus dengan 1.238 kematian.

Selain memerangi pandemik dengan vaksinasi, pemerintah juga memperketat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes). Pada Rabu (17/3/2021), penegak hukum meningkatkan denda bagi individu pelanggar prokes dari seribu ringgit atau Rp3,5 juta menjadi 10 ribu ringgit atau sekitar Rp35 juta.

Kebijakan tersebut menuai protes dari masyarakat sebab kurangnya kejelasan hukum. Pemerintah akhirnya mengelaborasi lebih lanjut, pelanggaran akan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Tidak memakai masker di ruang publik tergolong sebagai pelanggaran ringan dengan denda 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,2 juta. Adapun memasuki klub malam yang dilarang beroperasi akan tergolong sebagai pelanggaran berat dengan denda tertinggi 10 ribu ringgit.

Baca Juga: Malaysia Tunda Pemilu sampai Setengah Populasinya Divaksinasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya