Jakarta, IDN Times - Sejumlah besar warga Palestina, pada Rabu (1/4/2026), menggelar demonstrasi di kamp pengungsi Bureij, Gaza tengah, untuk memprotes pengesahan undang-undang (UU) Israel yang mengizinkan penerapan eksekusi bagi tahanan Palestina. Sejumlah tokoh masyarakat, pejabat, dan keluarga tahanan ikut serta dalam aksi tersebut.
UU kontroversial itu disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30/3/2026), dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, turut memberikan suara mendukung.
Berdasarkan UU tersebut, eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung oleh petugas penjara yang ditunjuk oleh Dinas Penjara Israel. Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi akan dirahasiakan identitasnya
UU tersebut juga memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa dan tanpa memerlukan keputusan bulat, sehingga putusan dapat diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana. Aturan ini berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang divonis bersalah melakukan serangan mematikan oleh pengadilan militer.
