Indonesia Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

- Pemerintah Indonesia mengecam keras undang-undang Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menilai kebijakan itu melanggar hukum internasional dan mencederai nilai kemanusiaan.
- Undang-undang disahkan mayoritas parlemen Israel dengan 62 suara mendukung, memungkinkan eksekusi terhadap warga Palestina di pengadilan militer, sementara sistem hukum berbeda menimbulkan ketimpangan perlakuan.
- Indonesia menyerukan komunitas internasional, termasuk PBB, untuk mengambil langkah tegas memastikan akuntabilitas Israel serta perlindungan hak rakyat Palestina dan mendukung perjuangan kemerdekaan mereka.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengecam keras langkah parlemen Israel yang menyetujui undang-undang pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga menyentuh isu mendasar terkait hak asasi manusia dan keadilan.
Persetujuan undang-undang tersebut dilakukan oleh Knesset pada Senin (30/3/2026) setelah melalui pembacaan ketiga. Aturan ini membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang diadili di pengadilan militer atas tuduhan terorisme.
Indonesia menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional.
“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan pemerintah.
Langkah ini pun langsung memicu reaksi keras dari Indonesia yang melihatnya sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
1. RI nilai UU tersebut melanggar hukum internasional

Pemerintah Indonesia menegaskan, undang-undang tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional yang telah disepakati secara global.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat,” tegas Pemerintah Indonesia, lewat unggahan di akun X @Kemlu_RI, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, aturan tersebut juga dinilai melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup serta hak atas peradilan yang adil.
Indonesia menilai penerapan hukuman mati dalam konteks konflik dan sistem hukum yang tidak setara berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah mendesak Israel untuk segera mengambil langkah korektif.
“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.
2. Aturan baru Israel didukung mayoritas anggota parlemen

Undang-undang ini disahkan dengan dukungan mayoritas anggota parlemen Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hasil pemungutan suara menunjukkan 62 suara mendukung dan 48 menolak.
Aturan tersebut mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada warga Palestina yang diadili di pengadilan militer di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Menurut ketentuan, eksekusi harus dilakukan paling lambat 90 hari setelah putusan dengan kemungkinan penundaan hingga 180 hari.
Secara formal, aturan ini juga dapat diterapkan kepada warga Yahudi Israel. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan yang berbeda membuat warga Palestina lebih rentan terhadap penerapan hukuman tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kritik karena adanya perbedaan jalur hukum antara pengadilan militer dan sipil yang berimplikasi pada perbedaan perlakuan dan tingkat hukuman.
3. Serukan komunitas global kecam langkah ini

Kebijakan ini didorong oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang menjadi salah satu tokoh utama di balik pengesahannya. Dia bahkan menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen politiknya. Di sisi lain, kritik juga datang dari dalam negeri Israel. Pemimpin oposisi Yair Golan menilai kebijakan tersebut tidak diperlukan dan lebih bermuatan politik.
Dia mengatakan, aturan ini tidak akan meningkatkan keamanan, bahkan berpotensi memicu konsekuensi internasional. Menanggapi perkembangan ini, Indonesia tidak hanya menyampaikan kecaman, tetapi juga menyerukan peran aktif komunitas internasional.
“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tegas pemerintah.
Indonesia juga kembali menegaskan dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk meraih kemerdekaan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.


















