Jakarta, IDN Times - Sebanyak 53 warga Palestina dari Gaza menggugat pemerintah Kanada di Pengadilan Federal pada 6 Februari 2024. Gugatan ini menyangkut masalah keterlambatan pemrosesan visa khusus yang seharusnya membantu mereka mengungsi ke Kanada selama perang berlangsung.
Setengah dari penggugat merupakan anak-anak, termasuk seorang bayi berusia tujuh bulan. Mereka telah mengajukan permohonan visa pada bulan pertama program ini diluncurkan, Januari 2024. Program ini menawarkan izin tinggal sementara hingga tiga tahun bagi warga Gaza yang memiliki keluarga di Kanada.
Para penggugat belum menerima kode referensi yang diperlukan agar bisa melanjutkan proses aplikasi ke tahap berikutnya. Keterlambatan ini membuat mereka tetap terjebak di Gaza yang sedang dilanda perang dan krisis kemanusiaan berat.