7 Prajurit Myanmar Pembantai Muslim Rohingya Dihukum Penjara 10 Tahun

Masih ingat kasus ini, kan?

Yangoon, IDN Times - Tujuh prajurit Myanmar telah dihukum penjara 10 tahun dan kerja paksa di wilayah terpencil negara tersebut. Sebab mereka ikut ambil bagian dalam pembantaian 10 Muslim Rohingya di sebuah desa sebelah barat daya provinsi Rakhine, bulan September tahun lalu.

Hal ini ditegaskan melalui akun Facebook kantor Panglima Tentara Myanmar, Min Aung Hlaing hari Selasa lalu, demikian dilansir dari South China Morning Post.

1. Pihak militer membuka investigasi internal independen menyusul investigasi dua jurnalis Reuters

7 Prajurit Myanmar Pembantai Muslim Rohingya Dihukum Penjara 10 Tahunpixabay.com

Pembantaian tersebut diselidiki oleh dua jurnalis Reuters. Yaitu Wa Lone yang berusia 31 tahun dan Kyaw Soe Oo yang berusia 28 tahun, di mana keduanya ditahan oleh pihak keamanan bulan Desember lalu. 

Keduanya kini masih berada di balik jeruji penjara sambil menghadapi tuduhan melanggar UU Kerahasiaan Negara (Official Secrets Act), karena dianggap mendapatkan dokumen rahasia negara.

Menyusul investigasi oleh dua jurnalis Reuters tersebut, pihak berwenang di Myanmar menyatakan bahwa pihak militer telah membuka investigasi internal independen, dan menyebutnya tidak ada hubungannya dengan investigasi yang dilakukan oleh kedua jurnalis tersebut.

2. Sedikitnya terdapat 700 ribu pengungsi Rohingya di Bangladesh

7 Prajurit Myanmar Pembantai Muslim Rohingya Dihukum Penjara 10 Tahuntwitter/@dwnews

Berdasarkan hasil penyelidikan kedua jurnalis tersebut, diketahui bahwa para pria Rohingya dari sebuah desa di utara Rakhine bernama Inn Din, dikubur secara massal dalam sebuah kuburan awal bulan September setelah dibunuh oleh tentara Myanmar.

Pembunuhan ini merupakan bagian dari serangkaian usaha yang disebut oleh PBB dan AS sebagai pembersihan etnis, sebuah tuduhan yang ditolak oleh Myanmar.

Catatan The Guardian, sedikitnya terdapat 700 ribu orang Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh sejak bulan Agustus 2017, menciptakan sebuah kamp pengungsi terbesar dunia.

3. Tujuh tentara dihukum kerja berat dan hukum penjara 10 tahun di sebuah penjara wilayah terpencil

7 Prajurit Myanmar Pembantai Muslim Rohingya Dihukum Penjara 10 Tahuntwitter/@AJEnglish

"Sebanyak empat perwira dipecat dengan tidak hormat dari dinas ketentaraan dan dihukum penjara 10 tahun dengan kerja berat di sebuah penjara di wilayah terpencil.

"Tiga orang tentara diturunkan pangkatnya menjadi 'prajurit' biasa, dipecat dari dinas ketentaraan dan dihukum penjara 10 tahun dengan kerja berat di sebuah penjara di wilayah terpencil," demikian bunyi pernyataan akun Facebook kantor Panglima Tentara Myanmar seperti yang disebutkan di atas.

Nasib dua jurnalis Reuters kini menunggu hasil dengar pendapat awal di sebuah pengadilan Yangoon yang sudah dimulai bulan Januari lalu. Ancaman hukuman yang bisa diterapkan adalah hukuman penjara maksimal 14 tahun.

Hari Rabu ini, hakim akan memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan para pengacara kedua jurnalis tersebut untuk membatalkan kasus ini.

y d margalay Photo Verified Writer y d margalay

Happiness is a conscious choice, not an automatic response

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya