Korea Selatan Resmi Akui Pernikahan Sesama Jenis

Sepasang gay lakukan gugatan ke Mahkamah Agung Korsel

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) secara resmi mengakui dan mengesahkan pernikahan sesama jenis. Pengakuan tersebut ditetapkan langsung oleh Mahkamah Agung Korsel.

Mengutip The Guardian, pengadilan Korsel mengakui status hukum pasangan sesama jenis untuk pertama kalinya.

Sebelumnya, pengadilan Korsel pada Januari 2022 sempat menolak petisi pasangan gay. Kemudian, pasangan gay So Seong Wook dan Kim Yong Min dan Kim Young Min mengajukan gugatan ke pengadilan Korsel agar mendapatkan hak legal untuk hidup bersama.

Diketahui, keduanya memutuskan menikah, namun di luar catatan sipil pada 2019. Oleh sebabnya, pasangan homoseksual itu tidak mendapatkan legalitas. Mengingat, saat itu hukum Korsel tidak mengakui pernikahan sesama jenis kelamin saat itu.

Lalu pada 2021, Seong Wook melayangkan gugatan kepada Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (National Health Insurance Service/NHI) karena memutuskan manfaat asuransi pasangannya setelah mengetahui bahwa mereka pasangan gay.

1. Pasangan itu senang dengan keputusan pengadilan

Korea Selatan Resmi Akui Pernikahan Sesama JenisIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa hukum penggugat mengatakan keputusan pengadilan tinggi itu merupakan pengakuan pertama atas status hukum pasangan sesama jenis.

"Kami senang. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi juga kemenangan bagi banyak pasangan sesama jenis dan keluarga LGBTQ di Korea," kata pasangan gay itu, So Sung-wook dan Kim Yong-min.

Penggugat, So Sung-wook, mengajukan gugatan terhadap Layanan Asuransi Kesehatan Nasional pada 2021 setelah tunjangan pasangan ditolak. Persidangan di pengadilan yang lebih rendah memenangkan perusahaan asuransi, dengan alasan bahwa pernikahan sesama jenis tidak dapat dianggap sebagai pernikahan yang sah.

Baca Juga: Kami Berani: Marak Dorongan Raperda Anti LGBT di Sejumlah Provinsi

2. Pengadilan menganggap penolakan sebagai diskriminasi

Korea Selatan Resmi Akui Pernikahan Sesama JenisIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Laporan BBC menyebut, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan menyimpulkan bahwa cakupan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional yang diperluas tidak hanya untuk keluarga seperti yang didefinisikan oleh hukum. Pengadilan juga mengatakan bahwa menolak pasangan sesama jenis seperti itu merupakan diskriminasi.

"Setiap orang bisa menjadi minoritas dalam beberapa hal. Menjadi minoritas berarti berbeda dari mayoritas dan tidak bisa salah. Dalam masyarakat yang didominasi oleh prinsip kekuasaan mayoritas, diperlukan kesadaran akan hak-hak minoritas dan upaya untuk melindungi mereka," bunyi putusan pengadilan.

Layanan Asuransi Kesehatan Nasional mengatakan bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Kriminalisasi terhadap LGBT 

3. Masyarakat Korea Selatan mendiskriminasi LGBT

Korea Selatan Resmi Akui Pernikahan Sesama JenisIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, laporan Human Rights Watch pada tahun lalu menunjukkan bahwa masyarakat Korea Selatan mendiskriminasi orang-orang LGBT.

Pasangan sesama jenis, tanpa status pernikahan yang sah, kerap dikecualikan dari tunjangan pemerintah untuk pengantin baru.

"Ini merupakan keputusan penting yang membawa Korea Selatan lebih dekat untuk mencapai kesetaraan pernikahan," kata Peneliti Asia Timur Amnesty International, Boram Jang, yang juga menambahkan bahwa keputusan ini menawarkan harapan bahwa prasangka terhadap komunitas LGBTQ dapat diatasi.

Baca Juga: Pengadilan Korsel: Pasangan LGBT Tetap Dilindungi Asuransi Negara

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya